SUKABUMIUPDATE.com - Nasib malang dialami Syamsul Diana Akbar (30 tahun). Warga Kabupaten Sukabumi ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja lalu meninggal dunia di negara tersebut akibat serangan jantung. Jenazah Syamsul tiba di rumah duka pada Jumat malam, 13 September 2024.
Syamsul berasal dari Kampung Parungseah Berong, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Kesimpulan dia meninggal karena serangan jantung diperoleh berdasarkan keterangan rumah sakit di Kamboja yang diterima keluarga. Syamsul meninggal pada 2 Agustus 2024 atau sekitar 43 sampai jenazahnya mendarat di tanah air.
“Kalau menurut keterangan dari rumah sakit (di Kamboja) yang saya baca, di dokumen itu serangan jantung, sakit karena serangan jantung. Keterangan dari rumah sakit di Kamboja,” kata Kepala Desa Parungseah Muhammad Munir kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, lanjut Munir, dilihat dari wajah korban ketika peti jenazah dibuka, kondisinya terlihat baik-baik saja dan tidak ada luka yang mencurigakan. “Kalau dilihat dari wajahnya doang enggak sih, biasa aja normal. Tapi karena memang mungkin sudah 43 hari,“ ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Korban TPPO Meninggal di Kamboja Tiba di Sukabumi, Disambut Tangis Keluarga
Ditanya terkait kemungkinan akan dilakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Syamsul, Munir menyebut sejauh ini pihak keluarga belum ada pembicaraan ke arah sana dan telah mengikhlaskan kepergian Syamsul. “Sejauh ini belum (tindakan autopsi). Mereka (keluarga korban) sudah mengikhlaskan,” katanya.
Sebelumnya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Elly Widianingsih mengungkapkan Syamsul diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan bekerja di Singapura. Namun faktanya, dia diberangkatkan ke Kamboja untuk menjadi operator judi online.
Elly tidak mengetahui kronologi keberangkatan Syamsul ke luar negeri. Informasi lain menyebut, setibanya di Kamboja, Syamsul sempat menghubungi keluarganya di rumah melalui WhatsApp. Tetapi beberapa waktu kemudian, keluarga mendapatkan kabar kematian Syamsul dari teman kerjanya dan perusahaan tempat dia bekerja.
Korban Lain di Kamboja
Mengutip tempo.co, anak seorang pengemudi ojek online, Handi Musaroni, juga diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Melawat ke negeri orang dengan harapan meraup pundi dan mengubah nasib, anak Siti Rahmah itu kini tinggal nama.
“Saya berusaha mencari bantuan ke mana-mana termasuk mencari tahu bagaimana cara memulangkan jenazah anak saya yang kemudian saya ketahui menjadi korban perdagangan orang,” kata Siti Rahmah yang diceritakan kembali oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia leily Pujiati pada Selasa, 10 September 2024.
Rahma bercerita putranya berangkat bekerja ke Kamboja pada 16 Mei 2024. Tiba di negara berjuluk Angkor Wat itu, Handi sempat mengirimkan lokasi perusahaan tempat dia bekerja. Namun, Rahma enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.
“Dari share lokasi yang dibagikan anak saya melalui WhatsApp, saya ketahui lokasinya berada di dekat Tuol Sangke, Phnom Penh, Kamboja,” kata Rahma.
Awal bekerja di sana, Rahma mengaku komunikasi dengan putranya yang berusia 24 tahun itu masih berjalan baik. Namun sebulan setelahnya dia mendapat kabar tak enak dari Handi. “Sampai saya mendapatkan kabar via phone dari anak saya kalau dia sedang sakit lambung atau liver kronis pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Dia mengatakan Handi menyelipkan pesan bahwa dirinya ingin pulang ke Indonesia. Tetapi, keinginan itu pupus karena tak ada biaya untuk perjalanan ke tanah air. “Karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka dia tidak mempunyai biaya untuk pulang."
Tak sampai menyundul 24 jam, Rahma mendapat kabar melalui adiknya jika Handi telah meninggal dunia. Adik Rahma mendapat informasi soal Handi dari team leader perusahaan tempat bekerja. Rahma telah meminta pertolongan ke Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja pada 19 Agustus dan 10 September 2024. Dia ingin pihak kedutaan membantu kepulangan jenazah Handi.
Kementerian Luar Negeri pun sudah merespons kabar dugaan TPPO di Kamboja yang dialami Handi.
“KBRI Phnom Penh dan Dit. PWNI telah menerima pengaduan dan menangani kasus jenazah almarhum Handi Musaroni. Berdasarkan keterangan otoritas Kamboja, penyebab kematian adalah serangan jantung,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat, Rabu, 11 September 2024.
Roy mengklaim KBRI Phnom Penh telah berupaya untuk menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja. Dia menyebut perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memulangkan jenazah. “Namun hingga saat ini perusahaan tidak dapat dihubungi,” kata dia. Saat ini jenazah masih disimpan di Yim Funeral House yang difasilitasi oleh KBRI.
Sementara itu, Roy menyebut KBRI telah berkomunikasi dengan keluarga Handi. Dia mengklaim KBRI akan mengupayakan pemulangan jenazah. “Dengan prosedur yang berlaku, serta sesuai dengan prinsip mengedepankan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata dia.