SUKABUMIUPDATE.com - Sebelas wanita pemandu lagu hingga puluhan botol minuman beralkohol diamankan dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian dari Satuan Reskrim, Provos, dan Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat karaoke yang berada di pusat perbelanjaan di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Diketahui, razia gabungan itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Maulid Nabi Muhammad SAW serta menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Sukabumi. Razia Tempat Hiburan Malam (THM) ini dimulai pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB hingga Jumat (13/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Adapun hasil yang kami peroleh yaitu kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis, 21 orang terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, 9 orang tamu atau pengunjung dan satu pegawai selaku bagian kasir," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada awak media.
Baca Juga: Razia THM di Sukabumi: Ada Mihol dan Anak di Bawah Umur, Pj Wali Kota Ancam Penyegelan
Puluhan orang tersebut kemudian digiring ke Mapolres Sukabumi Kota dan dilakukan pemeriksaan tes urin. Menurut Bagus, dua diantara pekerja malam yang diamankan terdapat yang masih berusia 18 tahun.
“Kita mendapatkan dua orang tapi 18 tahun lebih 3 hari. Hitungannya sudah dewasa, tapi ya masih lah anak-anak,” ucapnya.
Bagus mengatakan, razia THM ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diakibatkan dari peredaran miras.
“Ke depan kami juga akan merazia tempat-tempat hiburan yang melakukan penjualan minuman keras tanpa izin. Sejauh ini kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yang kita amankan. Kemudian kami akan melakukan kordinasi dengan stakeholder baik dinsos maupun dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa,” kata dia.
Terkini, 21 orang yang terjaring razia gabungan itu menurut Bagus telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing setelah mendapat pembinaan dari Pihak Kepolisian.
“Sudah dipulangkan tadi pagi dijemput keluarga setelah dulakukan pembinaan,” ujar Bagus.
Bagus juga menyebut dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik THM tersebut untuk dimintai keterangannya.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman tadi pagi pihak pengelolan sudah datang dan dilakukan pemeriksaan, rencana kita akan undang pihak ownernya untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, sanksi tegas akan diberikan apabila THM tersebut terbukti ilegal mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. "Tentu ada sanksi, kalau kita temukan dia ilegal, tempat lokasi tersebut tidak berizin maka dilakukan penutupan oleh Pemda," tandasnya.