SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Rayon Palabuhanratu melakukan penertiban pemakaian listrik secara ilegal di Kampung Cierang, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan itu, meteran listrik atau kWh (Kilowatt Hour) prabayar salah satu rumah terpaksa dibongkar karena dianggap tidak sesuai dengan registrasi gardu PLN atau beda nama.
Rumah tersebut milik EJ (43 tahun) ketua RW setempat. EJ mengeluhkan tindakan tersebut karena ia mengaku tak tahu bahwa kWh meter yang dipakainya itu bermasalah.
"Kami sebagai warga tidak tahu menahu kaitan dengan kWh, dan selama ini beli token," kata EJ kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/9/2024).
Selain dirinya, EJ menyebut ada 20 warga lainnya di Kampungnya yang dianggap kWh prabayarnya juga bermasalah. Sehingga harus mendapat denda atau tagihan susulan hingga Rp1,3 Juta serta tiga diantaranya dilakukan pemblokiran oleh PLN.
"Kalau tidak sanggup bayar denda, akan dibongkar dan dibawa kWhnya. Karena saya tidak sanggup membayar akhirnya KWH dibongkar dan dibawa, tapi yang lainnya tidak dibongkar, karena sudah masuk uang muka," tuturnya.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Sukabumi Door to Door Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan
EJ yang puluhan tahun tinggal di Kampung tersebut mengungkapkan, bahwa dia pertama kali memasang kWh dari Program Lisdes (Listrik Desa) dengan paket daya 450 VA. Akan tetapi karena tidak kuat daya dan sering mati, akhirnya ia memilih menambah daya menjadi 3 paket.
"Sesudah beberapa tahun dipakai, kami merasa berat untuk bayar bebannya, maka ada salah satu yang kami anggap pegawai PLN, menawarkan tukar tambah daya jadi 2 paket," jelasnya.
Dia mengaku tidak mengetahui kalau KWH yang dipakainya sekarang ini, bukan peruntukan di wilayah Ciracap sehingga akhirnya dibongkar.
"Kami ingin kepastian saja, apakah kalau dibayar, nanti tidak muncul masalah lagi kedepannya," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Koordinator petugas P2TL PLN Rayon Palabuhanratu berinisial RF membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban pemakaian listrik secara ilegal di Kampung Cierang, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap yang termasuk wilayah kerjanya pada 29 Agustus 2024 lalu.
Penertiban itu menurutnya, karena adanya temuan kWh meter yang terpasang di konsumen tidak sesuai dengan kedudukan asli saat registrasi pada PLN.
"Hal ini ditemukan di lapangan maraknya jual beli kWh oleh oknum yang mengatasnamakan Pegawai atau Petugas PLN. Sedangkan dari PLN, jual beli kWh Meter tidak dibenarkan karena melanggar aturan Hak milik aset negara sesuai dengan peraturan hukum di PLN," kata RF.
Menurut RF, sesuai prosedur saat ditemukan pelanggaran pemakaian ilegal tenaga listrik, maka kWh meter dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti temuan di kantor PLN. Hal itu karena kWh meter digunakan tidak sesuai dengan peraturan PLN.
“Kami juga kenakan tagihan sesuai peraturan perusahaan yang sesuai dengan daya temuan, jika pelanggan sanggup membayar tunai atau uang muka, tidak kami bongkar," tuturnya.
RF kemudian mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan, baik mendatangi langsung kantor rayon atau melalui aplikasi PLN Mobile.