SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kesulitan mencari terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana tipu gelap budi daya ikan lele berinisial PP. Korban dalam perkara ini adalah Indra Saputra (36 tahun), warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Indra mengaku rugi Rp 350 juta, uang yang digunakan sebagai bantuan tambahan modal usaha.
Terduga pelaku PP yang berasal dari Jakarta diduga melakukan aksi tipu gelap ini sekitar tiga tahun lalu atau tepatnya 5 November 2021 (tanggal transaksi dengan Indra). PP kemudian dilaporkan oleh Indra ke Polres Sukabumi Kota pada 30 September 2022. Polisi beralasan kendala dalam proses penanganan adalah karena PP selalu berpindah-pindah tempat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, selain berpindah tempat, PP juga tidak datang ketika dipanggil sebanyak dua kali. Di sisi lain, aturan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus, lanjut Bagus, harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan status saksi.
“Dalam menentukan tersangka kita harus memeriksa saksi terlebih dahulu. Sampai saat ini terlapor (PP) berpindah-pindah tempat. Kita sudah memanggil saksi terlapor (PP), namun dua kali panggilan, tidak datang,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Rp350 Juta Raib, Warga Gunungguruh Sukabumi Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tipu Gelap
Atas situasi ini, Bagus menyebut Polres Sukabumi Kota telah mengeluarkan surat perintah penjemputan terlapor atau PP dengan status saksi. Namun polisi kembali tidak menemukan PP di alamat yang tercatat. “Kita terbitkan surat perintah membawa saksi (terlapor yakni PP). Kita datangi ke rumahnya, namun terlapor tersebut katanya sudah pindah,” ujarnya.
Hingga saat ini PP masih berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana tipu gelap budi daya ikan lele. Polisi mengaku kehilangan jejak keberadaan PP maupun saudaranya sehingga diterbitkan daftar pencarian saksi. “Kita kehilangan jejak, baik alamat terlapor maupun saudaranya sehingga sudah terbit Daftar Pencarian Saksi (DPS),” kata Bagus.
Sebelumnya, Indra Saputra sebagai korban, mengatakan peristiwa ini berawal ketika dia bertemu dengan PP melalui temannya. Saat itu PP meminta bantuan tambahan modal usaha sebesar Rp 350 juta untuk ternak lele. Transaksi pun terjadi pada 5 November 2021 di Jalan AR Hakim, tepatnya di Kompleks Perbata Nomor 29 RT 06/04 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Indra menyebut dalam perjanjiannya dengan PP, dia akan diberikan keuntungan sekitar 5 persen atau kurang lebih Rp 15 juta setiap bulan. Tetapi sejak tiga bulan setelah transaksi, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.