SUKABUMIUPDATE.com - Indra Saputra (36 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengaku menjadi korban dugaan tindak tipu gelap sejak dua tahun yang lalu. Akibatnya korban rugi hingga Rp350 juta.
Kepada sukabumiupdate.com, Indra selaku korban, mengatakan bahwa peristiwa terjadi bermula ketika dia bertemu dengan terduga pelaku PP melalui temannya, saat itu pelaku meminta bantuan tambahan modal usaha senilai Rp350 juta untuk ternak lele hingga terjadi transaksi pada 5 November 2021 lalu di Jalan A.R Hakim tepatnya di komplek Perbata No. 29 RT 06/04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Indra menyebut dalam perjanjianya dengan terduga pelaku, dia dijanjikan keuntungan sekitar 5 persen atau kurang lebih 15 juta rupiah setiap bulannya, namun sejak tiga bulan setelah transaksi, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Melalui teman saya ini dia ingin usaha dan kita berikan modal usaha tersebut dengan modal sekitar Rp350 juta dengan keuntungan yang akan diberikan yang ditawarkan oleh pelaku senilai 5 persen per bulan sampai 3 bulan paling lama, tetapi sampai saat ini tidak pernah kunjung dikembalikan uang Rp350 juta tersebut itu,” jelas Indra, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Indra menyebut jika kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak tanggal 30 September 2022 lalu di Polres Sukabumi Kota. Namun hingga saat ini prosesnya dianggap masih berjalan ditempat.
Baca Juga: Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak penyidik Kepolisian Resort Sukabumi Kota, terduga pelaku sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Kata (penyidik) beliau (terduga pelaku) sudah dipanggil, sudah datang juga, tetapi tidak pernah mau memberikan mutasi rekening terhadap hal tersebut sehingga pada waktu itu dipanggil kembali tetapi tidak datang, dipanggil ketiga juga tidak datang, sampai hari ini katanya tidak kunjung datang ke Polres,” ungkap Indra.
“Padahal itu sudah gelar perkara dan sudah dinyatakan rampung atas penipuan dan penggelapannya tinggal menindaklanjuti ke arah tersangka,” tambah dia.
Mengingat hal tersebut, korban mengaku sangat menyayangkan karena hingga saat ini terduga pelaku belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah gelar perkara, sudah penyidikan sudah rampung semua, tetapi sampai saat ini tidak ditangkap,” ucapnya.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, Indra berharap agar pihak Kepolisian dapat segera menangkap terduga pelaku dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan saya juga bisa meminta keadilan yang seadil-adilnya dan uang saya bisa kembali,” harapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut jika perkara itu masih dalam proses penyelidikan. Terlebih pihaknya mengaku terkendala oleh para saksi yang tidak hadir dalam panggilannya. “Masih proses, kendala masih banyak saksi yang belum hadir,” ujar Bagus singkat.