SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun). Mereka adalah dua dari tiga terduga pelaku perampasan sepeda motor milik korban berinisial MAN (17 tahun). Peristiwa ini terjadi pada 22 Juni 2024 di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Berdasarkan keterangan pers pada Senin (9/9/2024), WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun) ditangkap tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur. WAB diamankan di Lebak, Banten, pada 14 Agustus 2024, sedangkan AC pada 17 Agustus 2024 di kawasan perumahan di Cikembang, Kabupaten Sukabumi. Satu terduga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit telepon genggam, dan visum et repertum. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor.
Baca Juga: Buntut Tarik Motor Anggota, Ratusan Massa GRIB Geruduk Kantor Leasing Di Kota Sukabumi
"Modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," kata Rita melalui keterangan Humas Polres Sukabumi Kota.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami ancam dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana 9 tahun," ujarnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Rita mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara. "Kami mengimbau orang tua tidak memberikan atau meminjamkan sepeda motor kepada keluarga atau putra-putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lain," kata dia.
Sebagai informasi, perampasan sepeda motor dilakukan ketiga terduga pelaku di depan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara pada 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.