SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengungkapkan bahwa proyek cut and fiil rencana untuk pembangunan kandang ternak ayam di Kampung Pasirluhur Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya belum mengantongi perizinan.
"Ya, belum mengantongi izin, dan sudah kita hentikan," ucap Ali kepada sukabumiupdate.com, Sabtu 7/9/2024.
Ali mengatakan, perusahaan PT. Ciremai Mitra Sejahtera (CMS) selaku yang mempunyai proyek, masih mengurus permohonan persyaratan dasar seperti kesesuian ruang, persetujuan lingkungan (pernyataan UKL, UPL, dan Amdal), serta persetujuan bangunan.
"Selain itu juga ada pengaduan dari perusahaan di sektor usaha yang sama dan berdekatan di Desa Cimerang. Nanti bersama Disnak (Dinas Peternakan) kita kumpulkan," terangnya.
Baca Juga: Proyek Kandang Ayam Di Cimerang Sukabumi Diprotes Warga, Ini Kata Pihak Perusahaan
Sebelumnya, warga memprotes pembangunan kandang ayam ini karena lokasinya berdekatan dengan permukiman.
"Mayoritas warga menolak kehadiran perusahaan ternak ayam itu. Memang di wilayah Desa Cimerang, tetapi radius terdekat yakni sekitar 600 meter, adalah ke permukiman warga Desa Bojongtipar, tepatnya Kampung Cibayondah, Ketengan, dan Parakantelu," kata Asep Sarip Hidayat (44 tahun), warga Kampung Cibayondah, Rabu, 4 September 2024.
Menurut Asep, pihak Kecamatan Purabaya telah mengirimkan surat ke perusahaan terkait untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya terdapat enam kandang dengan kapasitas 50 ribu ayam per kandang yang akan dibangun. Ini membuat masyarakat khawatir bakal menimbulkan dampak kurang baik.
Aktivitas perusahaan dimulai akhir Juni (2024), kemudian berhenti selama sekitar satu bulan (satu bulan kurang) karena ada surat pemberhentian dari kecamatan. Tapi kembali melakukan cut and fill sehingga diberi surat kedua. Nah sampai sekarang tetap melakukan kegiatan (pembangunan)," ujarnya.
Camat Purabaya Sri Yuliani mengungkapkan pihaknya menerbitkan surat pemberhentian sementara yang pertama pada 2 Agustus 2024. Sri menyebut saat itu aktivitas proyek memang sempat berhenti. Namun pada 26 Agustus 2024, ketika diperiksa ke lokasi, ternyata kegiatan pembangunan kembali dilaksanakan, seperti yang dilaporkan warga.
"Kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara (kedua) pada 27 Agustus 2024. Jadi kami sudah dua kali (mengirim surat), tetapi dapat laporan lagi ada aktivitas kembali baru-baru ini. Hari ini kami bersama Kapolsek Purabaya, Danpos Purabaya, mendatangi lokasi untuk memberhentikan aktivitas dan menyarankan alat berat keluar. Kami akan pasang papan larangan untuk aktivitas," katanya pada Kamis (5/9/2024).