SUKABUMIUPDATE.com - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, pada Agustus 2024, menerima tujuh aduan dari masyarakat.
Tujuh aduan itu di antaranya adalah mengenai ketertiban umum, perbaikan infrastruktur, dan pencemaran lingkungan. Berbagai aduan yang disampaikan melalui Lapor selama Agustus, mendapatkan respons dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Satpol PP dan Damkar, dan Kecamatan Citamiang.
Baca Juga: Agustus 2024: Tujuh Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Melalui E-Lapor
Diskominfo Kota Sukabumi dalam keterangannya pada awal September 2024 terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan aduan maupun saran mengenai layanan publik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Aduan bisa disampaikan melalui SMS Lapor pada nomor 1708, kemudian website lapor.go.id, dan aplikasi android maupun Ios, SP4N Lapor. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi