SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri secara resmi membuka Acara Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9/2024).
Acara ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Desa Sukamaju untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, sehingga status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara.
Adapun jumlah perkara isbat nikah yang disidangkan kali ini sebanyak 61 pasangan suami isteri (pasutri).
Baca Juga: Ikut Aksi Sukabumi Peduli Palestina, Wabup Iyos Dukung Boikot Produk Pro Israel
Dalam sambutannya, Wabup Iyos mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah ini, karena dengan kepemilikan buku nikah ini, masyarakat secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya.
"Buku nikah ini sebagai alat yang sah secara hukum negara," ungkapnya.
Selain itu wabup menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah ini akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.
"Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini," bebernya.
Iyos berharap kedepannya program ini bisa terus berjalan sehingga seluruh warga masyarakat Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki dokumen buku nikah bisa terfasilitasi.
"Kita ingin kedepannya harus ada pendataan menyeluruh, berapa banyak KK warga Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki buku nikah, Insyaallah kita akan mapping (pemetaan)," tandasnya. (ADV)