SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima uang sebesar Rp 135.866.384 dari HC (Herlan Cristoval), terpidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.
Informasi yang dihimpun, Herlan yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Uang pengganti dari kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 itu telah diberikan oleh pihak keluarga HC kepada kami," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan kepada awak media pada Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap
Uang tersebut, lanjut Wawan, telah disetorkan kembali oleh Kejari Kabupaten Sukabumi ke kas negara melalui Bank BRI. Namun, Wawan menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka baru sebagian, dan masih ada bagian yang belum dikembalikan.
“Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga terpidana itu, baru sebagian yah. Artinya, belum semuanya uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” jelasnya.
Wawan mengatakan, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.
"Kasus korupsi dana COVID-19 ini kan sudah inkrah. Terdakwa juga sudah menjalankan pidana. Kami telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari para nakes RSUD Palabuhanratu. Uang hasil penyitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurang dari nilai kerugian negara," tandasnya.