SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo buka suara terkait surat permohonan kepada lembaga penyiaran agar mengganti siaran Azan Magrib dengan running text selama berlangsungnya Misa yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis 5 September 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi memastikan Kominfo tidak akan mengharuskan semua lembaga penyiaran televisi untuk mengikuti permohonan tersebut.
"Tidak (harus), tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing," kata Prabu dikutip dari tempo.co, Rabu (4/9/2024).
Prabu menjelaskan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Kementerian Agama atau Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Menurut Prabu, tiap-tiap lembaga penyiaran berhak mengikuti ataupun tidak mengikuti imbauan Kemenag tersebut. Ia menyebut masing-masing lembaga penyiaran memiliki penilaian dan pertimbangan tersendiri terhadap imbauan mengubah siaran azan magrib menjadi running text itu.
"Misa kan sore sampai malam, itu bertepatan dengan beberapa televisi yang siarkan azan magrib," ucapnya.
Baca Juga: Beredar Surat Kominfo Minta Azan Magrib di TV Diganti Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Terpisah, Juru Bicara Kemenag, Sunanto menjelaskan, surat dari Kemenag yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman tersebut merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Menurutnya, surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” jelas Sunanto dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB). “Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.
Sunanto yakin secara umum warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama ini. Ini jalan tengah sebagai wujud hidup dalam kemajemukan.
“Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan musalla. Umat Katolik beribadah dalam Misa, umat Islam tetap melaksanakan ibadah Salat Magrib. Ini potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia,” tegasnya. Sekaligus “Ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia,” lanjutnya.
Sunanto menambahkan, hakikatnya azan Magrib disiarkan melalui televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton televisi agar menunaikan Sholat. “Saya tidak tahu apakah pada saat Misa bersama Paus Fransiskus ada umat Islam yang ikut menonton melalui siaran televisi? Jika pun ada, kita sudah mengingatkan waktu Magrib masuk melalui running text tersebut,” tandasnya.
SUMBER: TEMPO/KEMENAG