SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat sepanjang Agustus 2024 ada tujuh aduan yang masuk ke E-Lapor. Aduan disampaikan untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Aduan masuk untuk Agustus 2024 di E-Lapor (SP4N-LAPOR) berjumlah tujuh pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Respons Aduan E-Lapor, Baliho Nakal di Sarana Publik Kota Sukabumi Ditertibkan
Aduan tersebut di antaranya soal penertiban baliho, perbaikan jalan yang berlubang, dan pencemaran lingkungan. Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi selama Juli 2024 menerima sembilan aduan yang masuk lewat E-Lapor. Aduan yang disampaikan adalah seputar layanan kesehatan dan lainnya. (ADV)