SUKABUMIUPDATE.com - Tiga dari 10 sindikat pencuri spesialis pecah kaca dan gembos ban berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka dihadiahi timah panas pada kedua kakinya saat hendak ditangkap polisi.
Ketiganya adalah DD (25 tahun), YBP (26 tahun) dan RA (29 tahun). Mereka berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah di Jalan Parigi Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Termasuk yang terjadi di halaman Pool bus Damri, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Senin 22 Juli 2024 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan petugas terpaksa menghadiahi para pelaku dengan timah panas pada kedua kakinya karena sempat melarikan diri saat ditangkap.
“Betul itu sempat akan melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur untuk para pelaku tersebut, dan para pelaku tersebut merupakan residivis Polda Metro, residivis Polres Tangerang maupun Lampung,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/9/2024).
Baca Juga: Kaca Mobil Pecah Rp490 Juta Raib, Maling Gondol Uang Setoran SPBU di Sukabumi
Berdasarkan hasil interogasi, Polisi mendapati sekitar 9 TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi, Bogor dan Cianjur dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
“Itu sesuai peran masing-masing mereka itu dibagi semua pelaku berjumlah 10 orang untuk eksekutor mungkin yang paling besar sekitar Rp 70 juta yang lainnya bervariasi ada yang Rp 30, Rp 40 (juta), menurut keterangan mereka dia dipake kehidupan sehari-hari maupun foya-foya,” kata dia.
Adapun modus operandi para pelaku saat melancarkan aksinya terbilang sangat rapi, pasalnya mereka akan mentargetkan korban dengan cara menusukan paku pada ban mobil yang dikendarainya.
“Ya mereka udah spesialis gembos ban, kebanyakan korban itu nasabah bank, mereka itu modusnya cara menancapkan paku yang dibuat dari payung, setelah gembos si korban menepi ada kesempatan lalu kacanya dipecah, kalaupun tidak ada kesempatan mereka itu diambil secara paksa (dijambret),” jelas dia.
“Mereka itu stay disekitaran bank terus ada yang bagian masuk kedalam ngikutin yang nasabah yang mau mengambil uang, setelah dipastikan mengambil uang mereka yang didalam itu menelpon yang diluar, sampai kendaraannya terpantau dan diikuti lalu dikerjain di gembos,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rita menyebut jika 10 sindikat itu beroperasi dengan cara berbagi peran. “Jadi ada peran-perannya ada yang bagian nusuk ban, bagian eksekutor pecah kaca, dan apabila ada yang mengejar itu yang lainnya menghalang-halangi,” ucapnya.
Adapun terhadap tujuh pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai buron atau DPO, Polisi mengaku akan terus melakukan pengejaran.
“Rencana tindak lanjut tetap kita akan mengejar, kebetulan kemarin kita grebek dirumahnya masing-masing sudah termonitor karena kita penangkapan di wilayah Cikande (Banten) sehingga mungkin ada yang memberi tahu terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit handphone milik para pelaku, dua unit sepeda motor dan satu pecahan kaca mobil.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang curat dengan pidana penjara 7 tahun, pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara 12 tahun. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Di wilayah Kota Sukabumi sendiri, para pelaku berhasil menggasak uang ratusan Juta Rupiah dari 3 korban di TKP berbeda, antara lain : Senin (22/7/2024), di halaman Pool bus Damri, Gunungpuyuh Sukabumi, para pelaku berhasil menggasak uang setoran milik SPBU senilai 500 Juta Rupiah. Pada hari Kamis (2/5/2024), tepatnya didepan kantor PLN Sukabumi, Jalan RE. Martadinata Cikole Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai 220 Juta Rupiah dan pada hari Jum’at (2/8/2024), di depan salah satu rumah makan di Jalan Pabuaran Warudoyong Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai 11 Juta Rupiah.