Respons dan Langkah Disdik terkait Kasus Pembacokan Siswa SMP di Cicurug Sukabumi

Senin 02 September 2024, 17:42 WIB
Jajaran Disdik Kabupaten Sukabumi saat mengunjungi rumah duka korban pembacokan di Cicurug Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

Jajaran Disdik Kabupaten Sukabumi saat mengunjungi rumah duka korban pembacokan di Cicurug Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian GP (15 tahun), siswa kelas IX SMP Negeri 1 Cicurug, yang menjadi korban pembacokan hingga meninggal dunia pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Ungkapan duka disampaikan langsung jajaran Disdik melalui Bidang SMP dengan mendatangi kediaman korban pada Kamis 29 Agustus 2024 bersama Polres Sukabumi.

Sebelum takziyah ke rumah duka, kedua intansi tersebut terlebih dahulu mendatangi SMPN 1 Cicurug. Mereka memberikan pembinaan kepada warga sekolah, khususnya para guru, terkait pentingnya pendidikan dan pengawasan terhadap siswa.

"Kemudian kami berlanjut ke rumah duka bersama Kapolres, dengan mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Khususnya saat ini, Dinas Pendidikan berduka," ujar Kasi Kesiswaan dan Manajemen SMP Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah.

Menurut Devi, kejadian ini merupakan tamparan bagi semua pihak, mengingat korban adalah anak yang dikenal baik dan tidak pernah bermasalah. Ia memastikan bahwa peristiwa ini terjadi di jam pulang sekolah. Saat itu korban tengah berjalan kaki bersama teman-temannya.  

"Korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju rumahnya di Cicewol. Ketika melewati jembatan, GP dan para pelaku berpapasan, dan dia diserang hanya sekitar 200 meter dari rumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan Maut Siswa SMP di Cicewol Sukabumi, Kapolres Imbau Orang Tua Waspada

Devi menegaskan bahwa Disdik menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Meskipun orang tua korban terlihat emosi dan sangat sedih, mereka berhasil ditenangkan oleh pihak keluarga dan aparat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Disdik Kabupaten Sukabumi dan Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian di SMPN 1 Cicurug. | Foto: IstimewaDisdik Kabupaten Sukabumi dan Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian di SMPN 1 Cicurug. | Foto: Istimewa

Selain memberikan dukungan moril, lanjut Devi, Disdik juga memberikan bantuan materiil untuk kebutuhan keluarga korban.

"Saya juga mengapresiasi kehadiran Kapolres yang turut mendampingi kami. Ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan kepada keluarga korban," tuturnya.

Devi juga menyoroti bahwa kejadian ini menunjukkan degradasi moral yang sedang terjadi di kalangan anak-anak muda saat ini. Ia merasa miris melihat kekerasan menjadi hal yang dianggap biasa oleh sebagian pelajar.

"Ini sudah yang ketiga kali terjadi, dengan korban meninggal sia-sia di Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya di Kecamatan Gunungguruh, lalu di Kecamatan Cikembar, dan kini di Kecamatan Cicurug," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan yang ketat terhadap anak-anak harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat. "Jika kita sedikit saja lengah dalam pengawasan, anak-anak yang seharusnya aman bisa menjadi korban atau pelaku penyimpangan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Disdik Kabupaten Sukabumi akan memaksimalkan penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Peraturan ini akan terus dilaksanakan secara masif, terutama untuk mengatasi perundungan yang dapat mengganggu kesejahteraan mental siswa," pungkasnya.

Baca Juga: Respons Disdik soal Guru di Cibitung Sukabumi Arungi Sungai Cikaso dengan Perahu Bocor

Diketahui, dua pelajar SMP Swasta jadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial SM (16 tahun) dan BM (14 tahun). Adapun motif para pelaku melakukan pembacokan menurut kepolisian karena balas dendam. Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, tersangka utama yakni SM menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa sebelum adanya kejadian tersebut atau beberapa hari sebelumnya teman dari SM ditendang oleh salah satu siswa di tempat korban bersekolah.

SM dan BM yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). Namun Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap kurang dari delapan jam sejak pembacokan sadis itu terjadi pada Rabu lalu sekira pukul 14.15 WIB.

"Kami mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri pelaku yang didapatkan," kata dia kepada wartawan, Jumat.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan jajarannya memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ilyas SupendiKapolres Sukabumi AKBP Samian dan jajarannya memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Samian menyebut peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Cicewol RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug. Saat itu korban bersama lima temannya bertemu rombongan tersangka di gang menuju rumahnya. Kedua tersangka berboncengan sepeda motor, satu orang menjadi joki dan satu lainnya eksekutor pembacokan menggunakan celurit.

Di jalan sebelum masuk gang ke rumahnya, (korban) bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain. Nah di situ ada ketersinggungan yang mungkin diawali salah paham di medsos," ujarnya yang belum menjelaskan secara lebih rinci soal maksud ketersinggungan tersebut.

"Kemudian dilakukan pengajaran oleh kelompok siswa dari sekolah lainnya (tersangka). Nahas korban jatuh kemudian dilakukan pembacokan," kata Samian.

Baca Juga: Berita Terpopuler Sepekan: Profesor asal Sukabumi Kandidat Rektor UI hingga Ormas Bentrok di Cianjur

Samian mengungkapkan dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76C (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak)", dihukum pidana penjara palimg lama 3 tahun 6 bulan."

Ayat 3 berbunyi: "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam hal anak sebagaimana dalam ayat (1) mati", maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Samian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, harus lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. "Jangan sampai kejadian ini terulang. Pastikan anak-anak kita pulang sekolah tepat waktu, tidak nongkrong di tempat yang tidak penting, dan selalu berkumpul dengan teman-teman yang positif untuk kegiatan yang membangun," kata dia.

Korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Keluarga meminta tersangka diproses hukum sesuai ketentuan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa