SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pelajar SMP berinisial GP (15 tahun) menjadi korban pembacokan hingga tewas di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari RT 02/01, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke RSUD Bhakti Medicare, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa usai kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengurus proses autopsi jenazah korban. Identitas terduga pelaku berhasil teridentifikasi dengan cepat, memungkinkan pengejaran dan penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari delapan jam.
"Dalam waktu singkat, Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku yang keduanya masih berstatus pelajar. Saat ini, pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim," kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Kamis (29/8/2024).
Dua pelaku yang ditangkap adalah pelajar SMP berinisial SM (16 tahun) dan BM (14 tahun), yang berasal dari sekolah berbeda dengan korban.
Dalam konferensi pers pada Jumat (30/8/2024), Kapolres Samian merinci kronologi kejadian. GP bersama lima temannya bertemu dengan rombongan pelaku di gang menuju rumahnya. SM dan BM, yang berboncengan sepeda motor, terlibat dalam insiden tersebut. Salah satu pelaku bertindak sebagai joki, sedangkan pelaku lainnya melakukan pembacokan menggunakan celurit.
Baca Juga: Bacok Siswa Lain Sampai Tewas Pakai Celurit, Ancaman Penjara Dua Pelajar SMP di Sukabumi
"Korban bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain sebelum memasuki gang menuju rumahnya. Terjadi ketersinggungan yang kemungkinan berawal dari salah paham di media sosial," ujar Samian, yang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai ketersinggungan tersebut.
AKBP Samian mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pasal 80 ayat (1) mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, sementara ayat (3) menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara jika anak tersebut meninggal dunia," tandasnya.
AKBP Samian juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. "Pastikan anak-anak pulang sekolah tepat waktu, tidak berkumpul di tempat yang tidak perlu, dan selalu berada di lingkungan yang positif," katanya.
Korban, GP, merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Cicurug. Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.