SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan laki-laki berinisial OS (66 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi. OS adalah Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif Kejari selama beberapa bulan terakhir. OS diperiksa pada Jumat siang (30/8/2024), didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, sebelum OS resmi ditahan di Lapas Warungkiara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. OS yang menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016 diduga terlibat sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: ASN di Kota Sukabumi Harus Antikorupsi dan Netral dalam Pilkada 2024
Wawan menyebut pihaknya sedang melengkapi berkas administrasi jika diperlukan. Sementara masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan. "Namun apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bandung untuk proses persidangan," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan 40 hingga 45 saksi, OS diduga memalsukan surat, memanipulasi data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan membuat laporan penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis. "Terungkap ada siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.060.450.000," kata Wawan.
Dugaan kuat menyatakan dana yang diselewengkan itu digunakan OS untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Karimun, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio), dan berbagai dokumen terkait kegiatan PKBM Perintis.
Sementara ini, lanjut Wawan, hanya OS yang ditetapkan tersangka. Sebab menurut hasil pemeriksaan, OS mengelola seluruh kegiatan, mulai pendataan siswa fiktif hingga pencairan dana secara mandiri. "Tanpa melibatkan pihak lain, termasuk Dinas Pendidikan tidak terlibat," katanya.
OS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2 serta minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Wawan memastikan PKBM Perintis tetap akan beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama terkait program pendidikan paket A, B, dan C. "Kegiatan di PKBM tetap berjalan seperti biasa karena yang diperiksa adalah anggaran tahun 2020-2023. Tahun selanjutnya tetap berjalan seperti biasa," ujar dia.