Manipulasi Dapodik! Kepala PKBM di Sukabumi Ditahan, Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Jumat 30 Agustus 2024, 15:55 WIB
OS diperiksa di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

OS diperiksa di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan laki-laki berinisial OS (66 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi. OS adalah Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif Kejari selama beberapa bulan terakhir. OS diperiksa pada Jumat siang (30/8/2024), didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, sebelum OS resmi ditahan di Lapas Warungkiara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. OS yang menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016 diduga terlibat sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: ASN di Kota Sukabumi Harus Antikorupsi dan Netral dalam Pilkada 2024

Wawan menyebut pihaknya sedang melengkapi berkas administrasi jika diperlukan. Sementara masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan. "Namun apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bandung untuk proses persidangan," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan 40 hingga 45 saksi, OS diduga memalsukan surat, memanipulasi data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan membuat laporan penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis. "Terungkap ada siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.060.450.000," kata Wawan.

Dugaan kuat menyatakan dana yang diselewengkan itu digunakan OS untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Karimun, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio), dan berbagai dokumen terkait kegiatan PKBM Perintis.

Sementara ini, lanjut Wawan, hanya OS yang ditetapkan tersangka. Sebab menurut hasil pemeriksaan, OS mengelola seluruh kegiatan, mulai pendataan siswa fiktif hingga pencairan dana secara mandiri. "Tanpa melibatkan pihak lain, termasuk Dinas Pendidikan tidak terlibat," katanya.

OS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2 serta minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Wawan memastikan PKBM Perintis tetap akan beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama terkait program pendidikan paket A, B, dan C. "Kegiatan di PKBM tetap berjalan seperti biasa karena yang diperiksa adalah anggaran tahun 2020-2023. Tahun selanjutnya tetap berjalan seperti biasa," ujar dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)