Bacok Siswa Lain Sampai Tewas Pakai Celurit, Ancaman Penjara Dua Pelajar SMP di Sukabumi

Jumat 30 Agustus 2024, 14:10 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan jajarannya memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan jajarannya memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelajar sekolah menangah pertama atau SMP berinisial SM (16 tahun) dan BM (14 tahun) terancam 15 tahun penjara. Keduanya menjadi tersangka pembacokan siswa SMP lain berinisial GP (15 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 28 Agustus 2024. Peristiwa ini mengakibatkan korban tewas.

SM dan BM yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (30/8/2024). Namun Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap kurang dari delapan jam sejak pembacokan sadis itu terjadi pada Rabu lalu sekira pukul 14.15 WIB.

"Kami mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri pelaku yang didapatkan," kata dia kepada wartawan, Jumat.

Samian menyebut peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Cicewol RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug. Saat itu korban bersama lima temannya bertemu rombongan tersangka di gang menuju rumahnya. Kedua tersangka berboncengan sepeda motor, satu orang menjadi joki dan satu lainnya eksekutor pembacokan menggunakan celurit.

Baca Juga: Masih Pelajar! Kurang dari 8 Jam, Dua Pembacok Maut Siswa SMP di Sukabumi Diringkus

"Di jalan sebelum masuk gang ke rumahnya, (korban) bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain. Nah di situ ada ketersinggungan yang mungkin diawali salah paham di medsos," ujarnya yang belum menjelaskan secara lebih rinci soal maksud ketersinggungan tersebut.

"Kemudian dilakukan pengajaran oleh kelompok siswa dari sekolah lainnya (tersangka). Nahas korban jatuh kemudian dilakukan pembacokan," kata Samian.

Samian mengungkapkan dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76C (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak)", dihukum pidana penjara palimg lama 3 tahun 6 bulan."

Ayat 3 berbunyi: "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam hal anak sebagaimana dalam ayat (1) mati", maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Samian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua,  harus lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. "Jangan sampai kejadian ini terulang. Pastikan anak-anak kita pulang sekolah tepat waktu, tidak nongkrong di tempat yang tidak penting, dan selalu berkumpul dengan teman-teman yang positif untuk kegiatan yang membangun," kata dia.

Korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan duduk di kelas IX SMP Negeri 1 Cicurug. Keluarga meminta tersangka diproses hukum sesuai ketentuan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk