SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah langkah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Sukabumi, Jawa Barat.
Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi terkait perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemerintah Desa dan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Rabu (14/08/24) di Pendopo Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan yakni pekerja informal yang memiliki resiko tinggi, terlindungi hak dasarnya.
“Perlindungan bagi pekerja rentan sangat penting. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan terlindungi dan semakin banyak yang tercover hak dasarnya apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia,” ujar Oki kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/8/2024).
Oki menegaskan BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi hak dasar pekerja, juga menjamin keluarga atau ahli warisnya dan akan mendapatkan bantuan serta beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi.
“Buktinya ialah, ketika ada pekerja rentan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan kepesertaannya sudah mencapai 3 tahun masa iur, maka ahli warisnya selain dapat santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, juga dua orang anak yang masih sekolah mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari TK/SD hingga selesai kuliah di perguruan tinggi,” tegas dia.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi ini, lanjut Oki, adalah sebagai dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama dan saling mendukung melalui kegiatan penguatan komitmen dan pembinaan.
“Jadi tujuan nota kesepahaman bersama ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program Jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman berharap agar pekerja rentan di Kabupaten Sukabumi mendapatkan jaminan sosialnya.
“Masyarakat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan jaminan sosial, terutama bagi para pekerja di sektor informal dan pekerja rentan. Pekerja rentan beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja,” ujar Ade.
Oleh karena itu, Ade memandang perlu adanya langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran tahun 2024 digunakan secara efektif dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Selain itu, pihaknya menilai dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan telah menopang program pengentasan kemiskinan. Hal itu, kata Ade, merupakan komitmen Pemkab Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Serta mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga perlu sinergi antara Pemkab Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ADV)