SUKABUMIUPDATE.com - Mengimplementasikan surat edaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan bagi mahasiswa magang atau praktik kerja (KKN), BPJS Ketenagakerjaan mengundang kampus UMMI Sukabumi, awal Agustus 2024.
Pertemuan itu diadakan di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan bertujuan memberikan perlindungan bagi para mahasiswa magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Oki Widya Gandha selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengatakan pertemuan itu dilakukan, selain untuk melaksanakan surat edaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja, namun juga karena sejak 2023 memang belum ada kampus yang terlibat langsung.
“Dengan adanya surat edaran Permenaker, dan dari adanya pertemuan sebelumnya pada tahun 2023, masing-masing Universitas dan Perguruan Tinggi belum mengaplikasikan program tersebut pada mahasiswanya,” ujar Oki kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan FGD Bersama Pemkot Sukabumi
Dalam pertemuan itu, Oki menyebut perwakilan perguruan tinggi sangat menyambut baik program tersebut.
“Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi dan Universitas yang hadir dalam pertemuan ini sebenarnya menyambut dan merespons baik program perlindungan bagi mahasiswa magang kerja atau praktik KKN,” kata dia.
Namun pihaknya menyebut masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses implementasi program tersebut.
“Ada beberapa hambatan yang dihadapi di lapangan, yaitu kurangnya kesadaran dari masing-masing Universitas dan Perguruan Tinggi terkait pentingnya perlindungan. Ada anggapan bahwa mahasiswa belum ada kewajiban untuk dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur dia.
“Selain itu, birokrasi kampus terlihat masih perlu mengkalkulasi besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk biaya iuran perlindungan bagi siswa magang, PKL, dan KKN tersebut dan dimasukkan dalam rencana anggaran tahunan,” tambahnya.
Meski demikian, Oki menegaskan para mahasiswa yang sudah memasuki masa magang atau KKN wajib untuk mendapat perlindungan.
“Mahasiswa magang, PKL dan KKN sebenarnya wajib mendapat perlindungan karena mereka sudah memasuki dunia kerja kendati masih dalam tahap belajar. Justru tahap belajar/praktik kerja lebih riskan risiko kecelakaan kerja“ ucapnya.
Pihaknya mengaku perlu mendatangi kampus-kampus untuk berkoordinasi secara langsung dengan pimpinan universitas.
“Selain itu juga diperlukan koordinasi intens dengan Disnaker untuk saling melakukan monitoring pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan siswa praktik kerja lapangan dan magang, supaya terwujud optimalisasi dari surat edaran Kemenaker secara maksimal,” katanya. (ADV)
Sumber: Siaran Pers