SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi selama Agustus 2024 memproses perpanjangan izin tiga fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebagai informasi, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam proses ini.
Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Dinkes Lulis Delawati beberapa waktu lalu mengatakan tiga fasilitas kesehatan yang memperpanjang izin adalah Klinik Lapas Warudoyong, Klinik Rawat Inap Permata, dan Klinik Utama Pradhita Calysta.
Tahap perpanjangan perizinan, lanjut Lulis, diawali penyerahan dokumen sesuai persyaratan, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan/visitasi, perbaikan hasil visitasi, rekomendasi/surat pertimbangan teknis, lalu upload di aplikasi Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Agustus 2024, Dinkes Proses Perpanjangan Izin 3 Fasilitas Kesehatan di Kota Sukabumi
"Lalu validasi Dinkes dan menerbitkan sertifikat standar. Baru keluar perpanjangan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya.
Senin, 12 Agustus 2024, tim Dinkes Kota Sukabumi yang dipimpin Lulis mengunjungi Klinik Lapas Warudoyong atau lengkapnya Klinik Lapas Kelas IIB Sukabumi. Visitasi ini didampingi Kepala Lapas Warudoyong, dokter, dan Kepala Sub Seksi Perawatan.
Lulis mengapresiasi kesiapan dan kelengkapan fasilitas di Klinik Lapas Warudoyong. “Kami melihat Lapas Kelas IIB Sukabumi telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan. Semoga perpanjangan izin ini dapat segera disetujui dan pelayanan kesehatan dapat terus berjalan dengan baik,” katanya dikutip dari Instagram @lapas_sukabumi. (ADV)