SUKABUMIUPDATE.com - Massa aksi mahasiswa Cipayung Plus Sukabumi yang menggelar demontrasi kawal Putusan MK di Kota Sukabumi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah tuntutan mereka diterima oleh pimpinan DPRD setempat, Jumat (23/8/2024) malam.
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, aksi gabungan yang mulanya di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada pukul 13.00 WIB itu berakhir sekitar pukul 19.25 WIB usai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona dan Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menemui massa di bundaran Tugu Adipura, Kota Sukabumi.
Di lokasi tersebut, massa yang tergabung dari beberapa organisasi ekstra kampus ini sempat menyalakan kembang api dan flare berwarna merah dan ditutup aksi bakar ban.
Koordinator Aliansi Cipayung Plus, Aris Gunawan mengaku belum puas meski tuntutannya telah disepakati oleh perwakilan Anggota DPRD serta KPU.
“Bagi kita belum puas, karena kami melihat kami tidak ingin lengah dalam keputusan yang tadi dilakukan dan disepakati oleh DPRD dan juga KPU,” ujar Aris di Tugu Adipura.
“Kita akan pantau sampai ke pusat bahwa mereka (pemangku kebijakan) yang hari ini menyepakati apa yang menjadi tuntutan dari masa aksi,” tambah dia.
Baca Juga: Identitas Mayat Pria di Pintu Air Cibadak Sukabumi Terungkap, Keluarga Menolak Autopsi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan meneruskan semua tuntutan masa aksi ke DPR RI.
“Jadi ketika hari ini tadi alhmdulillah kami bersma Komisioner KPU Kota Sukabumi juga datang di tengah-tengah mahasiswa dan berkomitmen apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa hari ini akan kita tindaklanjuti ke DPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi tuntutan massa aksi adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 60 dan 70 itu harus menjadi acuan PKPU dalam rangka pelaksanaan Pemilukada serentak.
“Karena mereka juga menyampaikan berkaitan dengan putusan MK no 60 dan 70 itu yang harus menjadi acuan PKPU dalam rangka pelaksanaan pemilukada serentak,” kata dia.
“Karena memang komitmen kami juga sesuai dengan keterangan wakil ketua DPR bahwa berkitan dengan Revisi UU Pilkada pada malam hari kemarin menyampaikan bahwa itu rapat paripurna yang dilaksanakan tidak kuorum jadi tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh para mahasiswa itu yakni :
1. Mendesak DPR RI hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
2. Mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK no 70/PUU-XXII/2024, karena putusan ini bersifat final dan mengikat.
3. Mendesak Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK, dan juka tetap tidak dilaksanakan maka DKPP berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada pihak.
4. Menolak segala pembangkangan konstitusi.
5. Mendesak adanya kepastian hukum dapam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
6. Mengingatkan kembali jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita.
7. Tolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran.
8. Mengutuk keras tindakan refresif aparat terhadap masa aksi, rakyat sipil dan jurnalis.