SUKABUMIUPDATE.com - Sembilan remaja ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan rumah warga di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Usut punya usut, pelaku ternyata salah sasaran.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu, 18 Agustus 2024 dinihari. Yanto, pemilik rumah sekaligus ketua RW setempat baru melaporkan hal itu dua hari pasca kejadian.
Tak sampai 24 jam, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang diketahui merupakan anggota kelompok geng motor.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari janjian antara geng motor Kampung Misteri dengan geng motor Belgia. Mereka berkoalisi untuk menyerang geng Amerika.
“Mereka janjian di media sosial instagram. Kemudian salah satu pihak (geng Amerika) mengirimkan titik pertemuan. Namun, ketika tiba di lokasi, salah tempat, sehingga rumah yang menjadi sasaran itu bukan titik kelompok lainnya sehingga tidak sempat terjadi duel," kata Samian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri kepada awak media, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Nyari Geng Amerika, Sekelompok Pemotor di Sukabumi Serang Rumah Warga Pakai Sajam
Menurut Samian, saat para pelaku datang ke lokasi langsung menyerang rumah ketua RW hingga mengalami kerusakan.
"Dari kejadian alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berupa senjata tajam," ujarnya.
Samian mengatakan, para tersangka penyerangan berjumlah 9 orang dengan rincian 6 orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH dan sisanya 3 orang dewasa.
"Tiga pelaku dewasa yang ditangkap diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, artinya serabutan, yaitu AL, RF, dan PJ," tegas Samian.
Samian menyebut, tidak ada motif khusus di balik aksi kekerasan ini. Menurutnya para pelaku hanya sekadar mencari sensasi dan ingin menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok mereka.
"Pasal yang disangkakan terkait UU Darurat dengan membawa senjata tajam ancaman 10 tahun. Kemudian pengrusakan 406 ancaman 2 tahun 8 bulan, dan 335 yaitu menggunakan ancaman kekerasan perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu tahun," beber Samian.
Samian kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi ketika menemukan aktivitas kejahatan jalanan atau kelompok-kelompok tertentu yang meresahkan.
"Kepada masyarakat bahwa jika ada aktivitas yang meresahkan dari kelompok-kelompok tertentu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Polres Sukabumi. Kami akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut," tandasnya.