Mahasiswa Lawan Begal Konstitusi! Pagar DPRD Sukabumi Roboh, Diseret ke Jalanan

Jumat 23 Agustus 2024, 18:30 WIB
Pagar DPRD Kota Sukabumi roboh dalam aksi mahasiswa lawan begal konstitusi, Jumat (23/8/2024) (Sumber: SU/Asep Awaludin)

Pagar DPRD Kota Sukabumi roboh dalam aksi mahasiswa lawan begal konstitusi, Jumat (23/8/2024) (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Unjuk rasa gabungan sejumlah elemen kampus dan organisasi kemahasiswaan di DPRD Kota Sukabum, Jumat (23/8/2024) diwarnai aksi perobohan pagar kantor wakil rakyat. Massa mahasiswa menuntut dijalankannya aturan pilkada 2024 sesuai keputusan mahkamah konstitusi, melawan begal konstitusi serta menolak politik dinasti Presiden Jokowi.

Reporter sukabumiupdate.com, Asep Awaludin melaporkan bahwa massa aksi secara bergelombang mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi. Massa gabungan dari berbagai elemen kampus datang, oroasi dan merobohkan pagar gedung wakil rakyat tersebut. Besi pagi ditarik dan diseret ke jalanan. Tak cukup satu, massa kemudian merangsek ke pagar kedua Kantor DPRD Kota Sukabumi.

Dalam keterangan kepada media sebelum aksi dimulai, mahasiswa Sukabumi dengan tegas menolak politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dalam beberapa waktu terakhir dengan terang dipertontonkan. Hal terbaru yang membuat publik marah adalah rencana elite politik DPR RI sebagai kaki tangan Jokowi berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Juga: Sempat Bertarung dengan Anjing Pemburu, BKSDA Pantau Macan Tutul di Ciemas Sukabumi

RUU Pilkada yang dibahas DPR RI mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni terkait batas usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan kepala daerah terpilih. Ini diduga menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di pilkada. Padahal dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ditetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya Aris Gunawan menilai RUU Pilkada merusak demokrasi dan aturan hukum. Sebab seharusnya, kata dia, lembaga legislatif merujuk kepada hasil putusan MK. "Pembajakan konstitusi ini diduga untuk memuluskan kepentingan anak bungsu Jokowi yang ingin melanggengkan politik dinasti," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Rakyat Sibuk Bela Negara, Menantu Jokowi Disebut Mirip Permaisuri Prancis yang Hidup Mewah

Anggapan politik dinasti semakin menguat karena Jokowi juga telah berhasil mengantarkan anak pertamanya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pemilu 2024 lalu.

Aris menegaskan negara Indonesia bukan milik satu keluarga, melainkan seluruh rakyat. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ekstra kampus yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat ini. Aksi tersebut adalah bukti suara kemarahan mahasiswa terhadap politik kotor Jokowi.

Baca Juga: Usai Gagal Revisi UU Pilkada, DPR Sebut Syarat Usia untuk Pilkada Akan Dimuat di PKPU

Adapun titik kumpul aksi adalah di Lapang Merdeka. Selanjutnya ke Jalan Surya Kencana, lalu belok kanan menuju Balai Kota Sukabumi, kemudian masuk ke Jalan Ir H Juanda yakni lokasi gedung DPRD Kota Sukabumi.

Selain GMNI, organisasi lain yang turun adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS. Aksi yang akan diikuti banyak peserta ini merupakan hasil konsolidasi darurat pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Tunggu PKPU, DPR Belum Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MK

"Kami sepakat akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami juga akan mengabarkan bahwa hari ini negara kita diobrak-abrik oleh lingkaran elite kekuasaan yang tidak pro-terhadap kepentingan rakyat,” ujar Aris.

Meski DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada karena mendapatkan protes keras dari berbagai kelompok dan peserta sidang tidak lengkap, Aris meminta masyarakat tetap tidak terlena. Hal serupa diungkapkan Ketua KAMMI Daerah Sukabumi Riki Achmad Saepulloh. Menurutnya, aksi kali ini juga terbuka untuk umum sehingga pihaknya mengajak seluruh lapisan ikut terlibat dan memastikan keadilan berada di tangan rakyat.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, 6 Tuntutan BEM UMMI di DPRD Kota Sukabumi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Baca Juga: Dalami Tugas Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Jalani Orientasi

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Rawat Kekayaan Intelektual, Universitas Nusa Putra Terima Penghargaan Kemenkumham

Sementara lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Right

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang Pangarep maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik kotor dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment25 November 2024, 12:00 WIB

Jung Woo Sung Akui Ayah dari Anak Moon Gabi, Janji Akan Bertanggung Jawab Penuh

Kabar mengejutkan datang dari aktor ternama asal Korea Selatan, Jung Woo Sung yang mengaku kalau dirinya adalah ayah kandung dari anak model Moon Gabi.
Jung Woo Sung Akui Ayah dari Anak Moon Gabi, Janji Akan Bertanggung Jawab Penuh (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 11:40 WIB

Kunjungi Keluarga yang Huni Rumah Reyot, Camat Purabaya: Akan Dibangun Swadaya

Jajaran Forkopimcam Purabaya sigap merespon informasi adanya satu keluarga yang menempati rumah tidak layak di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Senin (25/11/2024)
Camat Purabaya, Sri Yuliani, saat mengunjungi rumah tidak layak di Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, Senin (25/11/2024) | Foto : Ragil Gilang
Nasional25 November 2024, 11:33 WIB

Makna Mendalam di Balik Pidato Menteri Abdul Mu'ti pada Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Pidato yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 25 November 2024, tidak hanya mengapresiasi jasa para guru, tetapi juga menggugah semangat seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penguatan pendidikan di Indonesia.
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat,". (Sumber : Twitter/@kemendikdasmen)
Sehat25 November 2024, 11:00 WIB

5 Cara Diagnosis Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Cara Pengobatan

Tukak lambung pada anak dapat didiagnosa dengan beberapa cara, dan juga pengobatannya bisa dilakukan dengan beberapa cara juga.
Ilustrasi cara mendiagnosa tukak lambung pada anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Entertainment25 November 2024, 10:45 WIB

Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024

Kabar mengejutkan datang dari Nissa dan Ayus Sabyan yang telah resmi menikah sejak 4 Juli 2024 lalu. Pernikahan keduanya pun digelar secara sederhana dan tertutup.
Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024 (Sumber : Instagram/@sabyan_gambus)
Entertainment25 November 2024, 10:27 WIB

Joget Sadbor Menyebar ke Cikawung Sukabumi, Warga Live Tiktok Setiap Hari Demi Cuan

Tren joget Sadbor kini menyebar ke wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sekelompok remaja di kampung Cikawung, dengan nama akun TikTok @Alifah Fitria mans shop, kini mulai joged live tiktok
Sekelompo warga di Cikawung Nyalindung Kabupaten Sukabumi live tiktok setihap hari demi cuan | Foto : Capture Tiktok @Alifah Fitria mans shop
Food & Travel25 November 2024, 10:00 WIB

7 Tips Liburan di Sukabumi Saat Musim Hujan, Tetap Seru dan Menyenangkan

Dengan mengikuti tips ini dan memilih destinasi yang aman, liburan Anda di Sukabumi tetap akan menyenangkan meskipun hujan turun.
Ilustrasi - Jadikan cuaca sebagai bagian dari pengalaman untuk menikmati sisi lain keindahan alam dan budaya Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@jcomp).
Nasional25 November 2024, 09:30 WIB

Pidato Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat"

Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 berlangsung dengan penuh khidmat di halaman Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia, Jakarta.
Tema HGN 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat," mengangkat peran penting guru dalam membentuk generasi penerus yang tangguh dan berkualitas. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi25 November 2024, 09:27 WIB

Cerita Pilu Keluarga Huni Rumah Reyot di Purabaya Sukabumi, Tak Kunjung Dapat Bantuan

Cerita Diwan Budiansyah (35 tahun), menempati rumah panggung ukuran 5 meter X 6 meter, dengan kondisi rusak parah, di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Kondisi rumah Diwan Budiansyah yang reyod dan miring di Purabaya Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat25 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Kunyit untuk Asam Lambung, Yuk Simak Langkahnya!

Kunyit mengandung senyawa aktif bernama kurkumin yang memiliki sifat anti-inflamasi dan antioksidan. Sifat inilah yang dipercaya dapat membantu meredakan peradangan pada lambung dan mengurangi gejala asam lambung.
Ilustrasi - Kombinasikan konsumsi teh kunyit dengan pola makan sehat untuk atasi asam lambung.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)