Mahasiswa Lawan Begal Konstitusi! Pagar DPRD Sukabumi Roboh, Diseret ke Jalanan

Jumat 23 Agustus 2024, 18:30 WIB
Pagar DPRD Kota Sukabumi roboh dalam aksi mahasiswa lawan begal konstitusi, Jumat (23/8/2024) (Sumber: SU/Asep Awaludin)

Pagar DPRD Kota Sukabumi roboh dalam aksi mahasiswa lawan begal konstitusi, Jumat (23/8/2024) (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Unjuk rasa gabungan sejumlah elemen kampus dan organisasi kemahasiswaan di DPRD Kota Sukabum, Jumat (23/8/2024) diwarnai aksi perobohan pagar kantor wakil rakyat. Massa mahasiswa menuntut dijalankannya aturan pilkada 2024 sesuai keputusan mahkamah konstitusi, melawan begal konstitusi serta menolak politik dinasti Presiden Jokowi.

Reporter sukabumiupdate.com, Asep Awaludin melaporkan bahwa massa aksi secara bergelombang mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi. Massa gabungan dari berbagai elemen kampus datang, oroasi dan merobohkan pagar gedung wakil rakyat tersebut. Besi pagi ditarik dan diseret ke jalanan. Tak cukup satu, massa kemudian merangsek ke pagar kedua Kantor DPRD Kota Sukabumi.

Dalam keterangan kepada media sebelum aksi dimulai, mahasiswa Sukabumi dengan tegas menolak politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dalam beberapa waktu terakhir dengan terang dipertontonkan. Hal terbaru yang membuat publik marah adalah rencana elite politik DPR RI sebagai kaki tangan Jokowi berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Juga: Sempat Bertarung dengan Anjing Pemburu, BKSDA Pantau Macan Tutul di Ciemas Sukabumi

RUU Pilkada yang dibahas DPR RI mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni terkait batas usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan kepala daerah terpilih. Ini diduga menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di pilkada. Padahal dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ditetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya Aris Gunawan menilai RUU Pilkada merusak demokrasi dan aturan hukum. Sebab seharusnya, kata dia, lembaga legislatif merujuk kepada hasil putusan MK. "Pembajakan konstitusi ini diduga untuk memuluskan kepentingan anak bungsu Jokowi yang ingin melanggengkan politik dinasti," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Rakyat Sibuk Bela Negara, Menantu Jokowi Disebut Mirip Permaisuri Prancis yang Hidup Mewah

Anggapan politik dinasti semakin menguat karena Jokowi juga telah berhasil mengantarkan anak pertamanya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pemilu 2024 lalu.

Aris menegaskan negara Indonesia bukan milik satu keluarga, melainkan seluruh rakyat. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ekstra kampus yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat ini. Aksi tersebut adalah bukti suara kemarahan mahasiswa terhadap politik kotor Jokowi.

Baca Juga: Usai Gagal Revisi UU Pilkada, DPR Sebut Syarat Usia untuk Pilkada Akan Dimuat di PKPU

Adapun titik kumpul aksi adalah di Lapang Merdeka. Selanjutnya ke Jalan Surya Kencana, lalu belok kanan menuju Balai Kota Sukabumi, kemudian masuk ke Jalan Ir H Juanda yakni lokasi gedung DPRD Kota Sukabumi.

Selain GMNI, organisasi lain yang turun adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS. Aksi yang akan diikuti banyak peserta ini merupakan hasil konsolidasi darurat pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Tunggu PKPU, DPR Belum Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MK

"Kami sepakat akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami juga akan mengabarkan bahwa hari ini negara kita diobrak-abrik oleh lingkaran elite kekuasaan yang tidak pro-terhadap kepentingan rakyat,” ujar Aris.

Meski DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada karena mendapatkan protes keras dari berbagai kelompok dan peserta sidang tidak lengkap, Aris meminta masyarakat tetap tidak terlena. Hal serupa diungkapkan Ketua KAMMI Daerah Sukabumi Riki Achmad Saepulloh. Menurutnya, aksi kali ini juga terbuka untuk umum sehingga pihaknya mengajak seluruh lapisan ikut terlibat dan memastikan keadilan berada di tangan rakyat.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, 6 Tuntutan BEM UMMI di DPRD Kota Sukabumi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Baca Juga: Dalami Tugas Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Jalani Orientasi

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Rawat Kekayaan Intelektual, Universitas Nusa Putra Terima Penghargaan Kemenkumham

Sementara lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Right

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang Pangarep maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik kotor dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 September 2024, 21:47 WIB

Sepakat Damai Cabut Laporan Usai Bentrok, PP dan Garis Sukabumi Saling Memaafkan

Pasca insiden yang melibatkan dua kelompok ormas PP Kota Sukabumi dan ormas Garis Sukabumi Raya pada Jumat 13 September 2024 lalu, kedua belah pihak bersepakat untuk islah atau berdamai.
Para Pimpinan kedua ormas usai tandatangani nota perdamaian di MWC Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi. Kamis (19/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi19 September 2024, 21:18 WIB

Puluhan Perahu Wisata Terparkir Sepi Imbas Keringnya Curug Cikaso Sukabumi

Puluhan perahu angkutan wisata yang biasa mengantar jemput wisatawan ke Curug Cikaso kini terparkir sepi di dermaga apung Sungai Cikaso, Kampung Ciniti, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Puluhan perahu wisata terparkir di sungai cikaso imbas keringany curug Cikaso di Sukabum | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi Memilih19 September 2024, 20:58 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada 2024, Terjadi Penurunan Jumlah Pemilih

Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 terdiri dari 1.001.764 pemilih laki-laki dan 981.642 perempuan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi19 September 2024, 20:42 WIB

Tepergok Curi Helm, Pria Cianjur Babak Belur Diamuk Massa di Dago Sukabumi

Berikut kronologi pria Cianjur nyaris tewas diamuk massa di Dago Sukabumi karena tepergok curi helm.
Tangkapan layar video viral pria babak belur diamuk massa karena tepergok curi helm di Dago Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih19 September 2024, 20:40 WIB

Panwaslu Sukaraja Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa di Pilkada Sukabumi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sukaraja saat melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri dan Aparat Desa, Kamis (19/9/2024) | Foto : SU
Sukabumi Memilih19 September 2024, 20:19 WIB

Tak Ada Tanggapan Masuk, KPU Menuju Tahap Penetapan Paslon Pilbup Sukabumi 2024

Nihin tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait 2 bapaslon Pilbup Sukabumi 2024. KPU bersiap menuju tahapan berikutnya.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya. (Sumber : SU/Ibnu)
Life19 September 2024, 20:00 WIB

Usir Muda Mudi yang Meresahkan, Kota di Finlandia Ini Putar Musik Klasik untuk Atasinya!

Kota di Finlandia ini punya cara unik mengusir pemuda yang selalu meresahkan di daerahnya.
Ilustrasi - Kota di Finlandia ini punya cara unik mengusir pemuda yang selalu meresahkan di daerahnya. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi19 September 2024, 19:26 WIB

Hindari Jalan Bergelombang, Kronologi Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Tanjakan Baeud

Berikut keterangan polisi terkait kronologi kecelakaan maut di Tanjakan Baeud Warungkiara Sukabumi, Truk ekspedisi tabrak pemotor hingga tewas.
Kecelakaan maut Truk boks ekspedisi tabrak pemotor di Tanjakan Baeud Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life19 September 2024, 19:00 WIB

5 Kisah Urban Legend yang Menyeramkan di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Kelima kisah ini adalah bagian dari urban legend yang terus berkembang dan menakutkan banyak orang, terlepas dari zaman atau tempat.
Ilustrasi - Kelima kisah ini adalah bagian dari urban legend yang terus berkembang dan menakutkan banyak orang, terlepas dari zaman atau tempat. (Sumber : Instagram/@noraalexandra/@Freepik.com).
Sukabumi19 September 2024, 18:55 WIB

Viral Geng Motor Bersajam Mengamuk di Pasar Cibadak Sukabumi, Ini Kata Saksi

Berikut kesaksian petugas parkir terkait serangan geng motor bersajam di Pasar Cibadak Sukabumi yang viral terekam CCTV.
Tangkapan layar video CCTV yang merekam momen penyerangan sekelompok orang diduga geng motor di area parkiran Pasar Cibadak Sukabumi. (Sumber : CCTV)