Ada 8 Tuntutan! 23 Agustus Mahasiswa Sukabumi Kepung DPRD, Kumpul di Lapang Merdeka

Jumat 23 Agustus 2024, 11:07 WIB
(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa melawan pembajakan konstitusi akan berlangsung di Kota Sukabumi pada Jumat siang (23/8/2024). Ada delapan tuntutan yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Sukabumi yang gedungnya berlokasi di Jalan Ir H Juanda.

Demonstrasi dengan titik kumpul di Lapang Merdeka ini dilakukan organisasi ekstra kampus kelompok Cipayung Plus Sukabumi yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS.

Mereka marah terhadap elite politik di DPR RI yang berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Meski kekinian, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada tersebut karena mendapatkan protes keras dari berbagai kelompok masyarakat.

"Demokrasi kita terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan. InsyaAllah aksi akan dimulai dari Lapang Merdeka dan rencananya diikuti kurang lebih seribu orang," kata Ketua KAMMI Daerah Sukabumi Riki Achmad Saepulloh kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

Adapun rute dari Lapang Merdeka, selanjutnya massa bergerak ke Jalan Surya Kencana, lalu belok kanan menuju Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH, kemudian belok kanan masuk ke Jalan Ir H Juanda yakni lokasi gedung DPRD Kota Sukabumi. Aksi akan dimulai sekira pukul 13.00 WIB dengan busana serba hitam.

Berikut Delapan Tuntutan Cipayung Plus Sukabumi:

1. Mendesak DPR RI mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
2. Mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 karena bersifat final dan mengikat.
3. Mendesak BAWASLU RI untuk memastikan KPU RI melaksanakan putusan MK. Jika tidak dilaksanakan, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat
harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
4. Menolak segala pembangkangan konstitusi.
5. Mendesak kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
6. Mengingatkan kembali, apabila RUU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk
bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara.
7. Menolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran
8. Mengutuk keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi, rakyat sipil, dan jurnalis.

Politik Kotor Dinasti Jokowi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik kotor dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment19 September 2024, 15:15 WIB

Dijemput Nikita Mirzani, Lolly Teriak Histeris Minta Tolong Karena Dipaksa

Nikita Mirzani akhirnya berhasil menjemput sang putri, Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly di apartemennya pada Kamis, 19 September 2024 siang.
Dijemput Nikita Mirzani, Lolly Teriak Histeris Minta Tolong Karena Dipaksa (Sumber : Instagram/@andreaszhu_official)
Inspirasi19 September 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Maintenance di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Teknik Electro

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Maintenance di Rumah Sakit Swasta, Minimal D3 Teknik Electro. (Sumber : Freepik)
Internasional19 September 2024, 14:51 WIB

Diuji Ulang Hidung Elektronik, Vieux Boulogne Jadi Keju Paling Bau di Dunia

Vieux Boulogne Tetap Jadi Keju Paling Bau di Dunia. Para ilmuwan di Universitas Cranfield bahkan melakukan uji kedua pada tahun 2007, menggunakan hidung elektronik yang lebih canggih.
Ilustrasi. Keju Parut. (Sumber : Pixabay/Christos Giakkas)
Food & Travel19 September 2024, 13:00 WIB

HTM Hanya 10 Ribu, Gunung Lembu dengan View Waduk Jatiluhur dan Legenda Mbah Jongrang

Gunung Lembu cocok untuk para pecinta alam yang ingin menikmati suasana alam terbuka tanpa harus mendaki gunung dengan ketinggian ekstrem.
Gunung Lembu cocok untuk para pecinta alam yang ingin menikmati suasana alam terbuka tanpa harus mendaki gunung dengan ketinggian ekstrem. (Sumber : Instagram/@aaldaa.___).
Entertainment19 September 2024, 12:45 WIB

IShowSpeed Raih 1 Juta Penonton saat Live di Jakarta, Nangis sampai Ingusnya Keluar

Youtuber game asal Amerika, IShowSpeed sedang menjadi di trending ketika mendatangi Kota Tua, Jakarta, Indonesia, pada Rabu, 18 September 2024 kemarin sambil melakukan siaran langsung.
IShowSpeed Raih 1 Juta Penonton saat Live di Jakarta, Nangis sampai Ingusnya Keluar (Sumber : Youtube | IShowSpeed)
Sukabumi Memilih19 September 2024, 12:43 WIB

Timses Calon Pilkada di Haornas Kota Sukabumi 2024: Ini Penjelasan Pj Wali Kota, Kadisporapar, dan Muraz

Panitia diduga mengundang bakal calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat membuka Haornas 2024 di Lapang Merdeka, Kamis (19/9/2024) (Sumber: dokpim kota sukabumi)
Sukabumi19 September 2024, 12:43 WIB

Kabar Duka, M Solihin Mantan Kadisdik Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia

Muhammad Solihin mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024), siang di RSUD R Syamsudin.
M Solihin Mantan Kadisdik Kabupaten Sukabumi (Sumber: istimewa)
Bola19 September 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Port FC di AFC Champions League Two: Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Persib Bandung akan menghadapi Port FC di AFC Champions League Two malam ini.
Persib Bandung akan menghadapi Port FC di AFC Champions League Two malam ini. (Sumber : Twitter/@persib/Instagram/@portfc_official).
Kecantikan19 September 2024, 11:00 WIB

10 Manfaat Day Cream untuk Perawatan Kulit, Bisa Mencegah Penuaan Dini

Day cream dengan kandungan anti-aging dapat membantu mengurangi tampilan garis halus dan kerutan, sehingga kulit tampak lebih halus dan muda.
Ilustrasi. Manfaat Daycream untuk Perawatan Kulit (Sumber : Freepik/@freepik)
Jawa Barat19 September 2024, 10:46 WIB

BPBD Jabar: 2 Ribu Rumah Rusak Akibat Gempa Bandung, 700-an Warga Mengungsi

Kabupaten Bandung mengalami dampak kerusakan terbanyak.
Kondisi kerusakan bangunan pasca-gempa bumi Bandung dan Garut. | Foto: Istimewa