Ada 8 Tuntutan! 23 Agustus Mahasiswa Sukabumi Kepung DPRD, Kumpul di Lapang Merdeka

Jumat 23 Agustus 2024, 11:07 WIB
(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa melawan pembajakan konstitusi akan berlangsung di Kota Sukabumi pada Jumat siang (23/8/2024). Ada delapan tuntutan yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Sukabumi yang gedungnya berlokasi di Jalan Ir H Juanda.

Demonstrasi dengan titik kumpul di Lapang Merdeka ini dilakukan organisasi ekstra kampus kelompok Cipayung Plus Sukabumi yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS.

Mereka marah terhadap elite politik di DPR RI yang berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Meski kekinian, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada tersebut karena mendapatkan protes keras dari berbagai kelompok masyarakat.

"Demokrasi kita terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan. InsyaAllah aksi akan dimulai dari Lapang Merdeka dan rencananya diikuti kurang lebih seribu orang," kata Ketua KAMMI Daerah Sukabumi Riki Achmad Saepulloh kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

Adapun rute dari Lapang Merdeka, selanjutnya massa bergerak ke Jalan Surya Kencana, lalu belok kanan menuju Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH, kemudian belok kanan masuk ke Jalan Ir H Juanda yakni lokasi gedung DPRD Kota Sukabumi. Aksi akan dimulai sekira pukul 13.00 WIB dengan busana serba hitam.

Berikut Delapan Tuntutan Cipayung Plus Sukabumi:

1. Mendesak DPR RI mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
2. Mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 karena bersifat final dan mengikat.
3. Mendesak BAWASLU RI untuk memastikan KPU RI melaksanakan putusan MK. Jika tidak dilaksanakan, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat
harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
4. Menolak segala pembangkangan konstitusi.
5. Mendesak kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
6. Mengingatkan kembali, apabila RUU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk
bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara.
7. Menolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran
8. Mengutuk keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi, rakyat sipil, dan jurnalis.

Politik Kotor Dinasti Jokowi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik kotor dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)