Ada 8 Tuntutan! 23 Agustus Mahasiswa Sukabumi Kepung DPRD, Kumpul di Lapang Merdeka

Jumat 23 Agustus 2024, 11:07 WIB
(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Mahasiswa bersiap mengepung gedung DPRD Kota Sukabumi untuk berunjuk rasa soal pembajakan konstitusi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa melawan pembajakan konstitusi akan berlangsung di Kota Sukabumi pada Jumat siang (23/8/2024). Ada delapan tuntutan yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Sukabumi yang gedungnya berlokasi di Jalan Ir H Juanda.

Demonstrasi dengan titik kumpul di Lapang Merdeka ini dilakukan organisasi ekstra kampus kelompok Cipayung Plus Sukabumi yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS.

Mereka marah terhadap elite politik di DPR RI yang berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Meski kekinian, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada tersebut karena mendapatkan protes keras dari berbagai kelompok masyarakat.

"Demokrasi kita terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan. InsyaAllah aksi akan dimulai dari Lapang Merdeka dan rencananya diikuti kurang lebih seribu orang," kata Ketua KAMMI Daerah Sukabumi Riki Achmad Saepulloh kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

Adapun rute dari Lapang Merdeka, selanjutnya massa bergerak ke Jalan Surya Kencana, lalu belok kanan menuju Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH, kemudian belok kanan masuk ke Jalan Ir H Juanda yakni lokasi gedung DPRD Kota Sukabumi. Aksi akan dimulai sekira pukul 13.00 WIB dengan busana serba hitam.

Berikut Delapan Tuntutan Cipayung Plus Sukabumi:

1. Mendesak DPR RI mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja.
2. Mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 karena bersifat final dan mengikat.
3. Mendesak BAWASLU RI untuk memastikan KPU RI melaksanakan putusan MK. Jika tidak dilaksanakan, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat
harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
4. Menolak segala pembangkangan konstitusi.
5. Mendesak kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
6. Mengingatkan kembali, apabila RUU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk
bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara.
7. Menolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran
8. Mengutuk keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi, rakyat sipil, dan jurnalis.

Politik Kotor Dinasti Jokowi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik kotor dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)