Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

Kamis 22 Agustus 2024, 11:40 WIB
Organisasi ekstra kampus Cipayung Plus Sukabumi melakukan konsolidasi darurat pada Kamis (22/8/2024). | Foto: Istimewa

Organisasi ekstra kampus Cipayung Plus Sukabumi melakukan konsolidasi darurat pada Kamis (22/8/2024). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Organisasi mahasiswa ekstra kampus di Sukabumi melakukan konsolidasi darurat pada Kamis (22/8/2024). Agenda kelompok Cipayung Plus ini untuk menyikapi rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI.

Konsolidasi yang akan melahirkan langkah aksi unjuk rasa ini berawal dari kegelisahan mahasiswa terhadap perilaku elite politik yang mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Keterangan itu disampaikan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi, Riki. “Kami Cipayung Plus Sukabumi akan mengadakan konsolidasi darurat hari ini,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis.

Selain KAMMI, organisasi lain yang akan bergabung dalam konsolidasi darurat ini adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI), dan Himpunan Mahasiswa PERSIS.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Anggota DPR Tidak Kuorum

Diketahui, MK mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai besaran DPT di daerah terkait.

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berupaya mengakali Putusan MK. DPR memang memasukkan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI menyepakati penurunan syarat ambang batas pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menimbulkan polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Dia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini memberi kesempatan terbuka bagi politik dinasti Jokowi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola12 September 2024, 22:08 WIB

Turnamen Sepak Bola HJKS ke-154 di Waluran Sukabumi Ditutup Bupati, Ini Daftar Juaranya

Bupati Sukabumi Marwan Hamami resmi menutup turnamen sepak bola dalam rangka HJKS ke-154 di Waluran.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menendang bola kick off sebagai simbolis penutupan turnamen Bupati Cup II di Waluran. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi12 September 2024, 21:38 WIB

Siswa STM Di Surade Sukabumi Dibacok Pakai Celurit, Pelaku Sekawanan Anak Sekolah

Siswa sebuah STM di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, harus mendapatkan perawatan tim medis RSUD Jampangkulon, karena mengalami luka bacokan.
Siswa STM dibacok sekawanan anak sekolah di Surade Sukabumi, Kamis (12/9/2024) | Foto : Ragil Gilang
DPRD Kab. Sukabumi12 September 2024, 21:06 WIB

Sisihkan Gaji Pertama, Anggota DPRD Sukabumi F-PKB Akan Bangun Rumah Reyot Mak Enar

Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB berencana akan membangun rumah reyot milik mak Enar di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan
Hamzah Gurnita, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB saat meninjau rumah Mak Enar di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan | Foto : Ilyas Supendi
Food & Travel12 September 2024, 21:00 WIB

Long Weekend Mau Liburan ke Jawa Barat? Jangan Lupa Beli 7 Oleh-oleh Khas Tanah Sunda

Dengan banyaknya pilihan oleh-oleh khas Jawa Barat, wisata ke daerah ini akan lebih berkesan.
Ilustrasi - Dengan berbagai pilihan oleh-oleh khas Jawa Barat ini, setiap perjalanan ke sana akan terasa lebih lengkap. (Sumber : Instagram/@mochitsuki_smi/@wajit.cililin).
Internasional12 September 2024, 20:47 WIB

Diduga Jadi Korban TPPO, Warga Parungseah Sukabumi Meninggal di Kamboja

Warga Parungseah Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. Almarhum di sana diduga jadi korban TPPO.
Ilustrasi. Warga Parungseah Sukabumi diduga korban TPPO dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. (Sumber : Freepik/h9image)
Sukabumi12 September 2024, 20:01 WIB

Rencana Dispar Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong Jadi Pusat Kreativitas dan Wisata Bahari

Seiring dengan resminya penyerahan fasilitas publik Alun-alun Gadobangkong dari Pemprov Jabar ke Pemkab Sukabumi. Dinas Pariwisata berencana menambah fasilitas di Alun-alun Gadobangkong untuk kreativitas dan wisata bahari.
Foto udara Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Diskominfosan
Sukabumi12 September 2024, 20:00 WIB

Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh di Parakansalak Sukabumi

Dinsos Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak salurkan bantuan untuk korban rumah roboh di Parakansalak.
Tagana bersama Kepala Desa, Satpol PP, dan P2BK Parakansalak memberikan bantuan. (Sumber : Istimewa)
Life12 September 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menghentikan Anak yang Sedang Asik Main Game, Beri Reward dan Punishment

Dengan cara-cara ini, anak bisa lebih memahami pentingnya mengatur waktu bermain game tanpa merasa terlalu dibatasi, sehingga mereka bisa mengembangkan kebiasaan yang lebih baik dalam menggunakan teknologi.
Ilustrasi. Cara Menghentikan Anak yang Sedang Asik Main Game, Beri Reward dan Punishment (Sumber : Freepik/freepik)
Food & Travel12 September 2024, 19:30 WIB

3 Wisata Curug di Jawa Barat yang Menarik untuk Dikunjungi Saat Libur Long Weekend

Dengan keindahan alamnya yang memukau dan suasana yang menyegarkan, berwisata ke curug di Jawa Barat akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Dengan keindahan alamnya yang memukau dan suasana yang menyegarkan, berwisata ke curug di Jawa Barat akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan. (Sumber : Instagram/@shamroslee/@farikhasafira).
Kecantikan12 September 2024, 19:00 WIB

8 Manfaat Eksfoliasi dengan Scrub Kopi dan Lemon, Bisa Angkat Sel Kulit Mati

Dengan penggunaan rutin, scrub kopi dan lemon bisa membantu memberikan kulit yang lebih cerah, halus, dan bebas masalah.
Ilustrasi. Manfaat Eksfoliasi dengan Scrub Kopi dan Lemon, Bisa Angkat Sel Kulit Mati (Sumber : Freepik/freepik)