SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan terhadap enam terdakwa kasus invenstasi bodong modus rumah gadai di Sukabumi terus berlanjut. Kekinian para terdakwa disidang dalam agenda pemeriksaan saksi dari para terdakwa (konfrontasi).
Pantauan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi, keenam terdakwa dipertemukan dalam satu ruangan persidangan untuk memberikan kesaksian satu sama lain.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Fourdie Fajar Rahmadiansyah mengatakan dalam agenda persidangan kali ini majelis hakim berupaya untuk menggali fakta lain yang belum terungkap dari para terdakwa yang dihadirkan.
“Tadi di persidangan itu hakim menggali kemana alur uangnya, terus mekanismenya seperti apa dan apa yang mereka dapat sampai dimana si kasusnya itu terbuka,” ujar Fajar kepada sukabumiupdate.com.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga keadilan dapat diraih oleh para 186 korban yang terdampak.
“Kalau kami sampai saat ini masih mengawal perkara ini sampai selesai. Kita berharap untuk tuntutannya semaksimal mungkin karena kalau dilihat dari kerugiannya juga memang sangat besar, ya harapan kami kepada jaksa maupun hakim bisa bener-bener melihat kasus ini secara adil,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Kasus Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah di Sukabumi, Marketing Diamankan
Baca Juga: 4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang
Terlebih, setelah agenda sidang putusan nanti, Kuasa Hukum korban mengaku akan mengambil langkah ke arah perdata untuk memulihkan kerugian para korban.
“Kalau kami sampai saat ini masih mengawal perkara ini sampai selesai, adapun ketika nanti ini selesai kita akan melakukan langkah ke arah perdata dengan mencari aset-asetnya untuk bisa memulihkan kerugian korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Suhaeri (28 tahun) salah satu korban investasi bodong berkedok rumah gadai mengaku rugi hingga Rp 140 juta dan terpaksa tinggal bersama mertua sejak diusir pemilik rumah pada Februari 2024.
“Saya rugi Rp 140 juta, saya selaku korban sangat dirugikan yah dengan kasus ini, sekarang kondisinya jadi tidak punya rumah, kontrakan pun juga tidak ada dan uang pun kita untuk mengontrak juga tidak ada. Sekarang saya tinggal sama mertua saya di Gegerbitung,” ujar Ahmad.
“Saya asli Cianjur, di Sukabumi tadinya merantau punya istri di Sukabumi dan pengen buka toko tadinya,” tambah dia.
Dia berharap agar para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan apa yang dilakukannya. Selain itu dia juga berharap agar kerugiannya dapat dikembalikan secara utuh.
“Harapan saya sekarang ya untuk para terdakwa pengen dihukum seadil-adilnya aja sesuai apa yang dia lakukan, kerugian saya juga pengen dikembalikan,” pungkasnya.