SUKABUMIUPDATE.com - Ketegangan antara sopir angkot dan pengemudi angkutan atau transportasi online di Sukabumi Jawa Barat mereda, pasca mediasi yang berlangsung di Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa malam, 20 Agustus 2024. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kondusifitas wilayah pasca keributan yang terjadi di depan balai kota Sukabumi.
Akibat keributan satu unit angkot rusak, dan pelakunya dikeroyok massa. Di Hadapan aparat keamanan kota dan kabupaten sukabumi termasuk dinas perhubungan dan unsur lainnya, kedua belah pihak melakukan mediasi dan meneken 4 poin kesepakatan.
Pertama, permasalah tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak kesatu dan pihak kedua; Kedua, bahwa kerugian baik dari pihak kesatu ataupun pihak kedua akan diganti seluruhnya oleh pihak oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi; Ketiga, pihak kesatu ataupun pihak kedua menjamin bahwa kesalahpahaman tersebut tidak akan terjadi kembali; Keempat, kedua belah pihak menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, setelah permasalahan ini selesai.
Keributan antara sopir angkot dan pengemudi online di Sukabumi ini menjadi puncak dari seteru keduanya di jalanan. Beberapa kali ketegangan antara kedua belah pihak viral di media sosial, pemicunya rebutan penumpang.
Baca Juga: Tiga Orang Luka, Kronologi Kecelakaan di Jampangkulon Sukabumi Gegara Gagal Nyalip
Angkot Sukabumi pun beberapa kali menggelar aksi mogok jalan, sebagai bentuk protes atas maraknya transportasi online di sukabumi, yang dianggap membuat turun pendapatan mereka. Hingga pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengundang semua pihak untuk melakukan musyawarah.
Audiensi yang dihadiri perwakilan angkot, pengemudi online dan perwakilan perusahaan transportasi berbasis digital dan aplikasi ini berlangsung di kantor dishub kota Sukabumi, Jalan AR Hakim. Juga hadir organda, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com, audiensi yang mempertemukan para pihak tersebut cenderung alot. Sopir angkot sebagai pihak penuntut menginginkan adanya pembatasan jam operasional, jumlah unit dan zonasi wilayah untuk transportasi online di Sukabumi.
Pembatasan jam operasi transportasi online seperti keinginan para sopir angkot di Sukabumi dari pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain itu juga disinggung juga kebiasaan transaksi offline oleh pengemudi transportasi online yang dinilai supir angkot di Sukabumi makin merugikan mereka.
Baca Juga: Kabulkan Permohonan Mahasiswa, Putusan MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus
Namun dalam pertemuan tersebut, tuntutan para sopir angkot di Sukabumi tak bisa langsung dipenuhi dan terealisasi. Dinas Perhubungan daerah seperti Kota Sukabumi menyatakan tidak punya wewenang untuk memutuskan, namun akan mengirimkan rekomendasi dalam berita acara sesuai hasil audiensi tersebut ke provinsi Jawa Barat dan lembaga tinggi lainnya yang dianggap punya kewenangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani usai audiensi tersebut mengatakan jika pertemuan itu menghasilkan berita acara yang akan disampaikannya kepada Dinas Perhubungan Provinsi. “Dinas Perhubungan akan menyampaikan surat hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua pihak di rapat hari ini ke provinsi,” ujar Imran.
Poin dalam berita acara tersebut lanjut Imran, juga disepakati oleh perwakilan para perusahaan aplikator transportasi online yang hadir dalam audiensi tersebut.
“Dari aplikator mereka juga tidak ada keberatan namun tentu mereka yang hadir di sini bukan sebagai penentu kebijakan tapi akan menyampaikan kepada perusahaan mereka masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga: Kota Sukabumi Tuan Rumah, Tiga Cabang Olahraga Ditandingkan di Pospeda Jawa Barat
Terakhir Imran menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pembatasan serta semua tuntutan dari para sopir angkot sukabumi terkait transportasi online. “Kami sampaikan ke dinas perhubungan provinsi kemudian untuk para aplikator masing-masing menyampaikan kepada direktur perusahaannya,” pungkas Kadishub Kota Sukabumi.
Redaksi sukabumiupdate.com mendapatkan salinan berita acara hasil audiensi tersebut dalam format pdf (seperti gambar diatas). Dimana dalam berkas yang terdiri dari dua halaman tersebut ditegaskan soal 6 poin kesepakatan.
Berikut isi lengkap dari berkas tersebut:
BERITA ACARA
PEMBAHASAN KESEPAKATAN
TRANSPORTASI ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN ONLINE DI KOTA SUKABUMI
Nomor : HM.05/1681/DISHUB/2024
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (20 — 08 — 2024), bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim No.52 dan dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
2. Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resor Sukabumi Kota
3. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
4. Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi
5. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi
6. Ketua Organisasi Angkutan Darat Kota Sukabumi
7. PT. Grab Teknologi Indonesia
8. PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia)
9. InDrive Indonesia
10. PT. GoTo Gojek Tokopedia tbk
11. Kelompok Kerja Unit Trayek 03A
12. Kelompok Kerja Unit Trayek 02
13. Kelompok Kerja Unit Trayek 04
14. Kelompok Kerja Unit Trayek 03B
15. Kelompok Kerja Unit Trayek 08
16. Kelompok Kerja Unit Trayek 05
17. Kelompok Kerja Unit Trayek 10
18. Kelompok Kerja Unit Trayek 09
19. Kelompok Kerja Unit Trayek 14
20. Kelompok Kerja Unit Trayek 11
21. Kelompok Kerja Unit Trayek 20
22. Kelompok Kerja Unit Trayek 15
23. Kelompok Kerja Unit Trayek 21A
24. Kelompok Kerja Unit Trayek 21
25. Kelompok Kerja Unit Trayek 26
26. Kelompok Kerja Unit Trayek 25
27. Kelompok Kerja Unit Trayek 28
28. Kelompok Kerja Unit Trayek 27
29. Kelompok Kerja Unit Trayek Kadudampit
30. Kelompok Kerja Unit Trayek 01
31. Kelompok Kerja Unit Trayek 29,30,31
Telah melakukan pembahasan bersama terhadap audensi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja Unit (KKU) di Kota Sukabumi tentang Pembatasan Operasional Transportasi Angkutan Online Di Kota Sukabumi. Adapun kesepakatan yang telah dihasilkan dari pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan Kota Sukabumi agar segera melakukan koordinasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam menentukan arah kebijakan terhadap Pembatasan operasional angkutan online di Wilayah Kota Sukabumi melalui penyampaian Surat Permohonan yang dibuat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi;
2. Menyampaikan Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi kepada Direktur PT. Teknologi Perdana lndonesia (Maxim Indonesia);
3. Menyampaikan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi kepada Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia;
4. Menyampaikan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi Kepada Direktur InDrive lndonesia;
5. Menyampaikan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi Kepada Direktur PT. GoTo Gojek Tokopedia tbk;
6. Apabila terjadi perubahan atau tidak ada perubahan terhadap kebijakan Pembatasan Operasional Angkutan Online. Pembagian Spot/Segmen/Zona terhadap pembatasan angkutan online di Kota Sukabumi sebagaimana audensi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja Unit (KKU) di Kota Sukabumi, maka akan dilakukan langkah-langkah pendekatan melalui Musyawarah dalam pengambilan bahan pertimbangan selanjutnya.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sukabumi, 20 Agustus 2024