SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi merilis nomor whatsaap pengaduan agar warga bisa melaporkan permasalahan sosial di sekitarnya. Selain nomor whatsapp, Dinsos juga menyiagakan personel untuk melayani pengaduan masyarakat, termasuk mengaktifkan dua akun media sosialnya, yaitu Instagram dan facebook.
Ini adalah bentuk percepatan layanan publik yang dilakukan jajaran Dinsos Kabupaten Sukabumi menghadapi tantangan zaman saat ini. Dalam portal resminya, Dinsos merilis nomor WA 0857 2066 6602 sebagai saluran pengaduan masyarakat dalam Linkensos atau Layanan Informasi Kesejahteraan Sosial).
“Ini adalah nomor hotline pengaduan dan pelayanan Dinsos,” tulis admin medsos Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: HJKS ke 154: Ada Program Bebas Denda Piutang Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi
Dinsos juga menyiapkan tiga operator yang akan melayani pengaduan, 2 Offline dan satu online. Selain menggunakan WA, Pengaduan dan informasi tentang layanan dinsos dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantornya di Kompleks gelanggang Cisaat Kabupaten Sukabumi, termasuk ke kantor SLRT Selaras.
Juga disiapkan 2 akun medsos, dan sebuah portal website sebagai sarana informasi tentang pelayanan dinas sosial Kabupaten Sukabumi, yaitu @dinassosialkabsukabumi (instagram), Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi (facebook) dan dinsos.sukabumikab.go.id (website).
Untuk pengaduan warga Kabupaten Sukabumi diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan yaitu; mengisi formulir minimal tertera identitas/alamat; uraian keluhan atas pelayanan; dengan waktu penyelesaian 14 hari kerja. (ADV)