Soal Jilbab Paskibraka, Pemkab Sukabumi Pastikan Capaska Putri Tetap Berhijab

Rabu 14 Agustus 2024, 21:03 WIB
Calon Paskibraka (Capaska) Kabupaten Sukabumi saat latihan | Foto : Ilyas Supendi

Calon Paskibraka (Capaska) Kabupaten Sukabumi saat latihan | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Ramai perbincangan terkait adanya isu larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan di tingkat nasional. Lantas bagaimana dengan Paskibraka yang akan ditugaskan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sukabumi?

Dikonfirmasi terkait isu larangan tersebut, Subkor Ideologi Wawasan Kebangsaan,  Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Denden Wandi, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan instruksi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan Capaska putri untuk membuka jilbab. 

"Tidak ada, tidak ada instruksi dari BPIP kepada kami Bakesbangpol Paskibraka di daerah, tidak ada instruksi atau aturan yang mengharuskan peserta atau capaska Putri membuka jilbabnya," kata Denden kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/8/2024). 

Denden mengungkapkan bahwa meskipun seandainya terdapat aturan yang mengharuskan pelepasan jilbab, pihaknya tetap akan memperbolehkan Capaska putri memakai hijab.

"Dari segi aturan, tidak ada yang mengharuskan atau melarang penggunaan jilbab. Bahkan, reaksi terhadap kejadian di tingkat pusat ini menunjukkan bahwa tindakan memaksa peserta untuk membuka jilbab justru bertentangan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Tahun ini, semua capaska putri di Kabupaten Sukabumi adalah muslim dan mengenakan jilbab. Kami tentu saja memperbolehkan adik- adik tetap memakai jilbab," jelasnya.

Baca Juga: BPIP Bantah Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab, Sudah Teken Surat Kesediaan

Menurutnya, jika terdapat instruksi dari BPIP yang mengharuskan pelepasan jilbab, maka penolakan tersebut tidak hanya dari Kabupaten Sukabumi akan tetapi juga akan dari kabupaten dan kota lain yang ada di Indonesia. 

"Saya yakin di semua daerah pun akan menolak jika ada instruksi semacam itu. Reaksi penolakan ini bukan hanya datang dari masyarakat umum, tapi juga dari Bakesbangpol di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, hingga kini BPIP belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini, jadi kita tunggu saja klasifikasinya," tandasnya.

Aturan Baru Pakaian Paskibraka

Dari hasil penelusuran redaksi sukabumiupdate.com di Situs BPIP, pada Rabu (14/8/2024), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Baca Juga: Viral Jemaah Ahmadiyah Sukabumi Dilarang Gelar Bazar HUT RI, Ini Penjelasannya

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Berikut standar pakaian pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

     a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

    (1) Setangan leher merah putih;

     (2) Sarung tangan warna putih;

     (3) Kaos kaki warna putih;

    (4) Sepatu pantofel warna hitam; dan

     (5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

     b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

    (1) Peci;

    (2) Pin Garuda Pancasila;

    (3) Lambang korps Paskibraka;

    (4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;

    (6) Papan nama; dan

    (7) Epolet.

Pakaian Paskibraka sesuai aturan BPIP tahun 2024 | Foto : IstPakaian Paskibraka sesuai aturan BPIP tahun 2024 | Foto : Ist

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;

2) Kerapian dan kebersihan pakaian;

3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut

bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)