SUKABUMIUPDATE.com - Ramai perbincangan terkait adanya isu larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan di tingkat nasional. Lantas bagaimana dengan Paskibraka yang akan ditugaskan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sukabumi?
Dikonfirmasi terkait isu larangan tersebut, Subkor Ideologi Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Denden Wandi, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan instruksi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan Capaska putri untuk membuka jilbab.
"Tidak ada, tidak ada instruksi dari BPIP kepada kami Bakesbangpol Paskibraka di daerah, tidak ada instruksi atau aturan yang mengharuskan peserta atau capaska Putri membuka jilbabnya," kata Denden kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/8/2024).
Denden mengungkapkan bahwa meskipun seandainya terdapat aturan yang mengharuskan pelepasan jilbab, pihaknya tetap akan memperbolehkan Capaska putri memakai hijab.
"Dari segi aturan, tidak ada yang mengharuskan atau melarang penggunaan jilbab. Bahkan, reaksi terhadap kejadian di tingkat pusat ini menunjukkan bahwa tindakan memaksa peserta untuk membuka jilbab justru bertentangan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Tahun ini, semua capaska putri di Kabupaten Sukabumi adalah muslim dan mengenakan jilbab. Kami tentu saja memperbolehkan adik- adik tetap memakai jilbab," jelasnya.
Baca Juga: BPIP Bantah Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab, Sudah Teken Surat Kesediaan
Menurutnya, jika terdapat instruksi dari BPIP yang mengharuskan pelepasan jilbab, maka penolakan tersebut tidak hanya dari Kabupaten Sukabumi akan tetapi juga akan dari kabupaten dan kota lain yang ada di Indonesia.
"Saya yakin di semua daerah pun akan menolak jika ada instruksi semacam itu. Reaksi penolakan ini bukan hanya datang dari masyarakat umum, tapi juga dari Bakesbangpol di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, hingga kini BPIP belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini, jadi kita tunggu saja klasifikasinya," tandasnya.
Aturan Baru Pakaian Paskibraka
Dari hasil penelusuran redaksi sukabumiupdate.com di Situs BPIP, pada Rabu (14/8/2024), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.
Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.
"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.
Baca Juga: Viral Jemaah Ahmadiyah Sukabumi Dilarang Gelar Bazar HUT RI, Ini Penjelasannya
Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.
Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.
Berikut standar pakaian pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.