SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial sebuah video yang mengabarkan Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung/Desa Parakansalak RT 02 RW 03, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dilarang menggelar bazar dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Video berdurasi sekitar satu menit ini diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna @gerakanpis2022_ dan telah menarik perhatian publik.
Dalam narasi video itu disebutkan bahwa Jemaah Ahmadiyah kembali menjadi korban aksi intoleransi. Kali ini, mereka dilarang menggelar bazar kemerdekaan oleh Kepala Desa Parakansalak, Rini Mulyani dan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parakansalak. Larangan itu tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Tadinya, bazar khusus menjual sembako dengan harga murah tersebut akan digelar pada 11 Agustus, namun karena adanya surat tersebut terpaksa dibatalkan. Hal itu dikonfirmasi oleh Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaat Ahmadiyah Parakansalak.
“Semarak Bazar dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-79 di Jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak jadi dilaksanakan karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopimcam," kata Asep seperti dikutip dari laman Sejuk.org, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Menteri Agama Jelaskan Soal Perlindungan Terhadap Ahmadiyah dan Syiah
Meski begitu, Asep menyebut penjualan sembako murah tetap dilakukan untuk internal jemaah. Pihaknya juga saat itu terbuka dan tetap melayani layaknya pembeli bagi warga yang antusias serta berniat membeli sembako.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Parakansalak, Iyus Mulyana membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat kepada pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak. Menurutnya surat itu merupakan surat imbauan agar kegiatan bazar tersebut tidak dilanjutkan. Terbitnya surat itu juga menurutnya sesuai aturan yang berlaku dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parakansalak.
"Sehingga kami secara formal menerima surat dari MUI Parakansalak yang ditujukan ke Desa, isinya untuk segera mengambil langkah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iyus kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Iyus, yang menjadi masalah bukanlah kegiatan bazar itu sendiri, melainkan penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dipromosikan melalui media sosial.
"Yang disoal oleh masyarakat itu atributnya, bukan bazarnya, karena sudah ada aturan yang melarang, seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Jadi sudah jelas payung hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Dulu Dibakar Kini Disegel, JAI Ungkap Alasan Bangun Madrasah di Sukabumi
Iyus menegaskan bahwa jika Jemaah Ahmadiyah ingin tetap menggelar bazar, mereka diizinkan asalkan tidak menggunakan atribut yang menunjukkan identitas JAI. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas, mengingat adanya potensi kerawanan yang dapat muncul.
"Alhamdulillah, bisa meredam kemungkinan aksi yang tidak diinginkan. Tidak ada yang bisa menjamin kalau akan kondusif bila JAI menggelar bazar dengan atribut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Parakansalak, Iptu Khusaeni, mengatakan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada payung hukum yang jelas, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta Fatwa MUI.
"Amanah dari Tuhan dan nikmat dari Tuhan adalah keamanan. Manusia juga punya tanggung jawab untuk memelihara jiwa, ilmu, ibadah, keluarga, dan harta benda. Oleh karena itu, keamanan itu sangat penting," pungkasnya.
Tuai Kritik Keras
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengkritik keras pelarangan bazar murah sembako yang digelar Jemaat Ahmadiyah Parakansalak oleh Kades dan Forkopimcam setempat tersebut.
Menurutnya pelarangan bazar yang dijadikan sarana aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung tersebut menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.
“Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan,” kata Isnur dikutip dari sejuk.go.id.
Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuk berpartisipasi terlindungi, Isnur kembali menegaskan bahwa setiap warga, termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.
“Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan,” ujar Isnur.
Baca Juga: Selain TGR Rp500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Juga Digoyang Kasus Jual Posyandu
Dilihat sukabumiupdate.com, Surat pertama dari Kepala Desa Parakansalak perihal pemberhentian kegiatan bazar. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak.
Surat itu berisi lima poin dasar, pertama SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP 033/JA/6/2008 dan nomor: 199 tahun 2008.
Kedua, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor" 12 Tahun 2011 Tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 03 tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat.
Keempat, surat MUI Kecamatan Parakansalak nomor: T.03/MUI-Prs/Perm/VIII/2024 tentang Penolakan Kegiatan Bazar JAI Parakansalak.
Kelima, laporan dari warga masyarakat Desa Parakansalak kepada pemerintah desa tanggal 8 Agustus 2024 tentang akan dilaksanakannya kegiatan Semarak Bazar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Atas dasar tersebut serta untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan, maka dengan ini kami mengimbau kepada saudara untuk menghentikan/tidak melaksanakan kegiatan bazar tersebut," demikian isi dan imbuan dalam surat tersebut.
Surat itu juga lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa Parakansalak atas nama Rini Mulyani, A.Md.
Dalam surat yang kedua, berasal dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak
Dalam dasar pertimbangannya nyaris sama dengan surat pertama dari Kepala Desa. Ditambah poin keenam yakni adanya selebaran/pamflet yang beredar di media sosial tentang rencana adanya kegiatan semarak bazar yang diselenggarakan oleh kelompok JAI Parakansalak pada 11 Agustus 2024.
Imbauan dalam surat tersebut juga meminta agar pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak dilanjutkan.