SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan yang menyasar Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ternyata tidak hanya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta saja. Ia juga digoyang dengan kasus penjualan lahan dan bangunan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) Desa.
Bahkan buntut perkara itu, puluhan warga dari Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang kompak menggeruduk kantor Desa pada Selasa 13 Agustus 2024. Mereka mempertanyakan serta menagih komitmen Heni saat pertemuan beberapa waktu lalu terkait penggantian lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09 yang ia jual pada Agustus 2022 silam.
“Jadi, pada (pertemuan) 7 Agustus 2024 kemarin itu, saya bersama Ketua BPD, Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat melakukan musyawarah di majelis taklim dan dihadiri Kepala Desa untuk membahas tindak lanjut dari Posyandu Anggrek 09,” ujar salah seorang tokoh warga Kampung Lebak Muncang, Wendi Solihin kepada awak media.
Baca Juga: Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Warga Minta Transparansi DD-ADD di Cikujang Sukabumi
Pada saat pertemuan 7 Agustus itu, lanjut Wendi, kepala desa berjanji membayar lahan untuk pembangunan gedung Posyandu pengganti, namun hingga saat ini belum terealisasi. Padahal kala itu Kepala Desa Cikujang telah menunjukan kwitansi pembelian bidang tanah untuk lokasi baru bangunan posyandu yang masih terletak di Kampungnya tersebut.
“Memang dari kwitansi itu, tertulis nominal uang Rp15 juta untuk pembelian bidang tanah. Tapi, kenyataannya belum dibayar. Makanya, warga datang ke kantor desa,” jelas dia.
Menurut Wendi, lahan dan bangunan Posyandu yang sebelumnya dijual Kades merupakan aset pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 lalu dengan menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Lahan tersebut berada di Kampung Lebak Muncang Rt 41/20 dan memiliki luas sekitar 1 are.
“Iya, itu Posyandu dibangun sekitar 2008 oleh program PNPM. Namun, dijual oleh Kepala Desa (kades) Cikujang pada Agustus 2022 lalu dengan harga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang, atas nama Pak Denis. Dan kalau ditotalkan dengan surat-surat AJB-nya ada sekitar Rp48 juta,” ungkapnya.
“Jadi Posyandu yang dijual oleh Bu Kades itu, sekarang jadi rumah tinggal Pak Denis, untuk layanan posyandu terpaksa dialihkan ke daerah Perumahan dan rumah pak kadus di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Wendi kemudian mengultimatum Kades jika sampai 31 Agustus 2024 tidak membangun Posyandu di wilayah tersebut, maka ia bersama warga lainnya mengancam akan membuat laporan ke pihak Kepolisian.
“Kedatangan warga ke sini, merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga. Karena, merasa dibohongi oleh Kepala Desa. Intinya, kami ingin menanyakan, kapan akan dibangun Posyandu itu. Kalau memang belum dibayar, maka kepala desa itu bohong dan sudah mempermainkan warga,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran sukabumiupdate.com, perkara pengalihan Posyandu Anggrek 09 ini juga tertera dalam Surat Perintah Bupati Sukabumi Marwan Hamami bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 yang diterbitkan pada Januari 2024.
Surat perintah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 atas dugaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023 pada Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.
Dalam surat itu, Kades Heni diminta untuk mengembalikan dan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 500.556.675 ke kas desa serta melaksanakan pengalihan posyandu anggrek 09 dengan nilai yang sepadan, di lokasi yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa.
Saat dikonfirmasi, Kades Cikujang, Heni Mulyani, tidak menyangkal adanya penjualan lahan dan bangunan posyandu Anggrek 09 tersebut. Menurutnya, lahan posyandu yang dijual itu berdiri di atas tanah miliknya.
“Untuk posyandu itu dulu tanahnya saya beli atas nama pribadi atas nama Heni Mulyani ke pak H Kamal,” ujar Heni.
“Saya menjabat itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, itu tanah tidak dihibahkan tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan (pembangunan posyandu),” tambah dia.
Menurutnya, penjualan posyandu itu didasari karena kondisi bangunan yang sudah tidak dipergunakan sehingga terbengkalai.
“Dengan kurun waktu saya menjabat dua tahun itu (posyandu tidak dipakai) jadi bangunan terlantar dan lapuk. Karena terlantar karena tanah itu milik saya akhirnya saya jual karena saya merasa tanah itu milik saya. Itu dijual tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai kepala desa lagi,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, Heni menyebut Posyandu telah dibangunkan kembali yang bertempat di perumahan cluster, namun warga disebut tidak menginginkan pelayanan posyandu berada di perumahan tersebut.
“(Posyandu) saya ganti ke perumahan klaster dan itu bukan rumah kriditan, akhirnya dihibahkan lah si tanah dan bangunan itu (posyandu), masyarakat teriak lagi karena merasa tidak mau di situ padahal posyandu itu sudah dipergunakan,” ucapnya.
Usai menuai protes dari masyarakat, pihaknya akan membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru dengan nilai harga tanah Rp15 juta.
“Akhirnya saya perjanjian lagi dengan masyarakat untuk penggantian tanah baru, dengan nilai harga tanah Rp 15 juta dan bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4x6 tapi dengan satu catatan rumah yang berada di klaster tersebut kembali menjadi milik saya,” pungkasnya.
Adapun terkait jawaban Heni soal TGR, anda bisa baca di link di bawah ini
Baca Juga: Ada TGR Rp 500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Jelaskan Alasannya dan Kini Bayar Nyicil