SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan batu di kawasan sempadan pantai Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, tersebut telah menyalahi aturan atau ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berpotensi besar merusak ekosistem pantai yang seharusnya dilindungi.
"Aktivitas penambangan tersebut tentu menyalahi aturan pertama karena berada di kawasan sempadan pantai. Kedua tentu saja akan merubah fungsi bahkan akan mengganggu ekosistem yang ada sehingga tentu saja akan mengancam kelestarian lingkungan yang ada," kata Ali pada sukabumiupdate.com, Selasa (13/8/2024).
Ali menjelaskan, jika setiap kegiatan pembangunan di area kawasan sempadan pantai tersebut harus melakukan proses pengkajian secara tematik yang mana terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pertama, kesesuaian ruang, yaitu memastikan bangunan yang akan dibangun sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan koefisien bangunan dan pandangan masyarakat terhadap pantai," ujar Ali.
Baca Juga: Diduga Tanpa Izin, Penambangan Batu Rusak Keindahan Pantai Cikakak Sukabumi
Baca Juga: Disetop Sementara, Aktivitas Pengerukan Batu di Pantai Cikakak Sukabumi Bikin Camat Khawatir
"Kedua, aspek lingkungan, yang mencakup kajian dampak lingkungan seperti SPL, UKL-UPL, atau Amdal untuk menilai risiko serta dampak yang mungkin timbul. Dan ketiga, persetujuan bangunan, yang harus mencakup aspek konstruksi dan struktur, serta kelayakan lahan untuk pembangunan karena memang kegiatan ini perlu untuk dikonfirmasi," terangnya.
Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan ke lokasi yang dilakukan oleh Forkopimcam, penambangan batu tersebut akan dijadikan bahan material pembangunan villa.
"Aktivitas pengerukan material batu pantai yang informasinya pembangunan gedung Villa atau tempat peristirahatan. Dan hasil kunjungan Camat ke lapangan bahwa (pemiliknya itu) ibu Lani dan (lokasi tersebut) baru mau merencanakan kegiatan pembangunan," kata Ali
"Dan apabila sudah ditemukan identitas yang bersangkutan maka akan dilakukan pemanggilan pertemuan sekaligus juga memastikan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.