SUKABUMIUPDATE.com - 4 pelaku penganiayaan maut di emperan toko jalan cikiray Kota Sukabumi Jawa Barat sudah diringkus pihak kepolisian. Kepada penyidik Polres Sukabumi Kota, para pelaku mengaku motif penganiayaan yang berujung kematian Lutfi Fauzi Hadil (37 tahun) ini adalah gara-gara HP Oppo F9 milik salah satu diantara mereka (pelaku) yang dicuri oleh korban.
Kasus kematian tragis Lutfi, warga Cibadak Kabupaten Sukabumi yang sehari-hari jadi pengamen di seputaran A Yani Kota Sukabumi masih menjadi perhatian publik. Tindakan sadis para pelaku yang menganiaya korban dari petang hingga malam dan ketidakpedulian warga yang menyaksikan kejadian tersebut memantik perdebatan.
Lutfi ditemukan tewas dengan mata, hidung telinga dan mulut mengeluarkan darah. Tubuh penuh luka lebam terbujur kaku tak bernyawa di emperan toko jalan Cikiray dekat perempatan A Yani, Cikole Kota Sukabumi, Senin dini hari, 5 Agustus 2024. Tim dokter forensik RSUD R Syamsudin menyebut lutfi tewas karena pendarahan otak.
Baca Juga: Jadi Plh Sekda, Hasan Ashari Beri Pesan Ini untuk Calon Paskibraka Kota Sukabumi
Penganiayaan sadis ini terekam CCTV di lokasi kejadian. Tak hanya rekaman CCTV, banyak warga yang melihat kejadian tersebut, sehingga identitas para pelaku cepat diketahui oleh pihak kepolisian.
Hanya dalam hitungan jam, polisi membekuk keempat pelaku pada Senin dan Selasa 5-6 Agustus 2024. Mereka adalah MJY alias J (30 tahun) warga Baros, HS alias U (33 tahun) asal Cikole, JA alias J (36 tahun) warga Citamiang dan ES (68 tahun) warga Cikole.
Baca Juga: 5 Curug di Sukabumi yang Memiliki Panorama Indah Nan Mempesona
Dua dari keempat pelaku ini adalah ayah dan anak, yaitu ES (68 tahun) dan JA (36 tahun). Mereka dikenal sebagai juru parkir di kawasan pertokoan di kawasan Cikiray Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi menjelaskan motif penganiayaan ini adalah tuduhan maling HP milik JA (salah satu pelaku) kepada korban Lutfi. JA yang menjadi aktor utama dalam kasus ini marah besar karena hp miliknya pada 20 Juli 2024.
“Diawali pada hari Sabtu (20/7) diketahui sekira pukul 17:00 Wib, di sebuah ruko Jalan A Yani Kota Sukabumi, telah terjadi pencurian satu handphone Oppo F9 milik pelaku JA,” ujar AKBP Rita Suwandi kepada sukabumiupdate.com dalam ungkap perkara di Mapolresta Sukabumi, Kamis 9 Agustus 2024.
Baca Juga: KPU Angkat Suara Soal Ribut-ribut Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Menurut Rita, tuduhan tersebut didasarkan pada rekaman CCTV di lokasi hilangnya HP. JA alias J kemudian mencari korban, hingga pada Minggu 4 Agustus 2024, Lutfi ditemukan oleh pelaku di depan Citymall Kota Sukabumi.
“Minggu sekitar jam 16:00 WIB, korban ditemukan atau ditangkap dan oleh pelaku dianiaya,” lanjutnya.
Baca Juga: Kehidupan Jauh dari Keramaian, 7 Tempat Paling Terpencil di Dunia yang Unik dan Menarik
Korban dibawa oleh JA ke kawasan Cikiray. Diduga diinterogasi soal hp dengan sejumlah tindak kekerasan. CCTV mengungkap korban dipukul ditendang berkali-kali hingga dibanting dan diseret.
“Korban dianiaya para pelaku bersama. Dipaksa untuk mengaku, karena (korban) gak mengaku, penganiayaan terus berlangsung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Rita.
Baca Juga: 1615 Kali Rapat Selama 5 tahun, Jejak Kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi 2019-2024
Kapolres Sukabumi Kota menegaskan jajarannya juga menyelidiki dugaan pencurian HP milik pelaku yang menjadi motif penganiayaan tersebut. AKBP Rita Suwandi menyebut, masih melakukan pendalaman untuk kasus tersebut.
Namun penyelidikan kasus hilang HP itu, mengalami kendala karena satu-satu alat bukti yaitu rekaman cctv ternyata tak jelas menunjukan jika korban Lutfi yang mencuri Oppo F9 milik JA. Sementara Lutfi tertuduh maling hp sudah kehilangan nyawa akibat dikeroyok oleh para pelaku.
Baca Juga: Respons Aduan E-Lapor, Baliho Nakal di Sarana Publik Kota Sukabumi Ditertibkan
“Jadi sebenarnya ini masih pendalaman apakah (korban) betul ini pelaku (pencurian hp) atau tidak. Karena cctv kan gak jelas terkait pencuriannya, korban kan gak ngaku,” ucapnya.
Terkait kasus penganiayaan kepada Lutfi, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara.