SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama berbagai pihak sejak 8 Agustus 2024 menggelar operasi gabungan penertiban baliho dan media sejenisnya di berbagai ruas jalan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat pada 9 Agustus 2024 menyebut penertiban ini merupakan pelaksanaan surat edaran Wali Kota Sukabumi yang telah disampaikan di antaranya kepada pelaku usaha dan partai politik, mengenai larangan pemasangan baliho, spanduk, poster, reklame, dan bentuk lainnya pada sarana prasarana publik dan taman, serta larangan memasang berbagai media tersebut dengan cara dipaku ke batang pohon.
Ayi melanjutkan, penertiban yang rencananya dilaksanakan selama enam hari ini juga adalah bentuk respons atas berbagai aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem Lapor (E-Lapor) yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Data Juli 2024: Sembilan Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Lewat E-Lapor
“Ini berdasarkan surat edaran Penjabat Wali Kota yang sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait seperti perumahan maupun bakal calon. Kita sebarkan dulu baru dilakukan penertiban. Penertiban rencananya enam hari karena banyak pelanggaran yang kita temukan," katanya.
Ssetiap baliho maupun reklame yang ditertibkan diperlakukan dengan apik dan disimpan di kantor Dinas Satpol PP dan Damkar serta bisa diambil kembali oleh para pemiliknya.
“Setiap baliho yang ditertibkan, kita turunkan dengan rapi, tidak rusak dan disimpan di Mako Praja (kantor Dinas Satpol PP dan Damkar). Setiap stakeholders yang berkepentingan dan mau mengambil, silakan berkoordinasi dengan kami. Mudah-mudahan tercipta keindahan dan kenyamanan di Kota Sukabumi," ujar dia. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi