SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemerkosaan terjadi Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Korbannya adalah seorang anak perempuan AAP (13 tahun) dan masih duduk di kelas 2 sekolah menengah, diduga pelaku merupakan ayah tirinya B (38 tahun). Meski sudah dilaporkan ke polisi, pelaku masih berkeliaran.
Kepala Desa Cimerang, Nyanyang Resmana, mengatakan pihaknya belum mengetahui persis awal kejadian atau kronologisnya. Ia baru mengetahui hal itu sesudah viral, dan diberitahukan oleh Camat Purabaya, bahwa ada kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga pelakunya ayah tirinya.
"Terakhir mendapatkan informasi bahwa kasus itu sudah ditangani pihak Polres. Begitupun adanya informasi yang diduga pelaku, kami memperoleh kabar, bahwa dia masih berkeliaran," ucapnya.
Camat Purabaya, Sri Yuliani mengatakan kami menerima informasi, adanya laporan keluarga korban bibinya (S), dari Kanit Reskrim Polsek Purabaya pada tanggal 14 Juli 2024.
"Kami pun sudah melaporkan adanya dugaan kejahatan seksual, ke Bupati Sukabumi, melalui DP3A, dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi. UPTD PPA (Dinas DP3A) sudah melakukan pendampingan, pada tanggal 20 Juli 2024, melakukan asesmen dengan korban dan pihak keluarga, di ruang Sekmat Purabaya," terangnya.
Baca Juga: Ayah di Purabaya Sukabumi Dilaporkan Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur
Awal ketahuan, lanjut Sri, saat libur sekolah korban menginap dirumah kakeknya, namun saat dijemput pulang sama ayah tirinya, dia tidak mau, lalu ditanyalah sama keluarga korban bibinya, sehingga korban mengungkapkan perlakuan ayah tirinya sejak ibunya berangkat kerja keluar negeri, waktu itu duduk dibangku SD kelas V1.
Kami juga sudah ketemu dengan pihak korban yang melaporkan ke pihak polisi, dan bertemu korban. Dari pengakuan korban bahwa kejahatan seksual dilakukan sejak SD kelas VI. "Bahkan pernah dari belakang. Dan melarang korban untuk bergaul, punya teman laki laki," ujarnya.
"Terakhir kami dapat informasi bahwa ibunya (R), sudah pulang dari Arab Saudi, namun berkesan membela suaminya, bahkan anaknya masih satu rumah, sehingga mengundang reaksi dari bibinya (S), sehingga pernah cekcok dan berkelahi. Bibinya meminta agar korban jangan disatu rumahkan dengan ayah tirinya, namun (R) ibunya, tidak menerima semua itu, bahkan bilang pada (S), hak apa mengatur anak saya," tuturnya.
"Adapun informasi masih berkeliarannya diduga pelaku, kasusnya sudah diserahkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Unit PPA Polres Sukabumi. Dari info Kanit Reskrim Polsek Purabaya, sudah dilakukan visum dan hasil mengalami robek," pungkasnya.