SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak mulai dari DPP hingga DPC PKB terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan pertama terhadap Lukman tercatat pertama kali dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri, pada Senin 5 Agustus 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Aksi serupa kemudian dilanjutkan DPC PKB di sejumlah daerah termasuk di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (8/8/2024).
Ketua DPC PKB Kota Sukabumi, Neneng Salmiah yang ditemani sejumlah pengurus melaporkan Lukman Edy ke polres setempat.
Menurut Neneng, Lukman Edy tidak sepantasnya menggiring opini keliru kepada publik, mengingat yang bersangkutan sudah bukan kader partai.
“Secara pribadi beliau sudah tidak menjadi pengurus PKB, sudah lama tidak dalam struktur PKB, sehingga tidak ada hak untuk mengomentari apalagi membuat narasi yang menyudutkan Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Neneng kepada sukabumiupdate.com di Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: PKB Kabupaten Sukabumi Polisikan Lukman Edy soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selain itu, Neneng menganggap pernyataan Lukman Edy yang mengomentari terkait keuangan internal partai PKB yang tidak transparan dianggapnya terlalu berlebihan dan terkesan hanya untuk menggiring opini publik saja.
“Karena ini adalah urusan dapur partai, urusan internal partai, sehingga tidak boleh orang lain mengomentari apalagi menyampaikan penggiringan-penggiringan opini yang sangat merugikan Partai Kebangkitan Bangsa,” kata dia.
Sementara itu, Sekjen DPC PKB Kota Sukabumi, Iman Dermawan menambahkan jika pernyataan Lukman Edy itu sangat menyakiti hati para kader PKB saat ini.
“Laporan hari ini sebetunya ini masif dilakukan di seluruh Indonesia kaitan dengan pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen PKB. Yang mana itu sangat melukai kami sebagai kader,” ujar Iman.
Terlebih menurutnya pernyataan Lukman Edy yang menyebut jika ada upaya yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk mengurangi peran para kiyai di tubuh PKB dapat menjadi resistensi di tengah masyarakat yang dapat merugikan partainya.
“Dia itu berbicara bahwa kita di internal PKB itu kan ada dewan syuro, nah statmen Lukman Edy itu, Dewan Syuro di seluruh Kota dan Kabupaten bahkan DPW itu tidak diakomodir kegiatan-kegiatannya oleh DPC, padahal kan tidak seperti itu,” jelas dia.
“Nah kami menganggap pernyataan seperti itu dapat menjadi resistensi ke masyarakat yang akhirnya bisa merugikan kita sebagai praktisi politik di partai PKB,” tambah dia.
Iman berharap, pelaporan tersebut dapat diteruskan ke Mabes Polri serta dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Harapannya laporan ini dapat diteruskan hingga ke Mabes Polri dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi juga melakukan aksi serupa. Mereka melaporkan Lukman Edy ke Polres Sukabumi atas dugaan pencemaran nama baik PKB dan Muhaimin Iskandar.
"Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin," kata Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Usep kepada awak media, Rabu 8 Agustus 2024.
Usep menegaskan, Lukman Edy tidak memiliki kapasitas untuk membuat pernyataan yang menuduh partai karena saat ini ia sudah tidak memiliki jabatan di PKB.
"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar yang berbahaya dan bisa mempengaruhi opini publik, mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB," kata dia.
Menurut Usep, pernyataan Lukman Edy dianggap mengganggu harmoni internal dan berpotensi menciptakan kerugian besar, baik secara material maupun non-material bagi PKB yang dikenal sebagai partai dengan basis massa Nahdlatul Ulama (NU).
"Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU. Dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik," jelasnya.
Usep kemudian mendesak kepada Lukman Edy agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh kader, pengurus dan konstituen PKB serta bertanggung jawab atas pernyataannya. Langkah ini menurutnya diharapkan dapat meredam kegaduhan dan menjaga keharmonisan di dalam tubuh partai.