SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria inisial MSP (29 tahun) asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi karena kedapatan mencuri 150 meter kabel power RRU dari tower milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan/Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pada Minggu 16 Juli 2024, sekira pukul 03.45 WIB pagi hari.
Informasi yang dihimpun, MSP melakukan aksi nekatnya itu bersama M yang merupakan adiknya sendiri diduga untuk kebutuhannya membeli sabu. M saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Suwadi mengatakan, saat melakukan aksinya, para pelaku tertangkap tangan oleh petugas telkomsel yang mengetahui ada masalah pada towernya.
“Karena si tower tersebut ada alarmnya jadi si petugas dari Telkomsel itu bergerak cepat dan tertangkap tangan karena dia sempat tertangkap (oleh petugas telkomsel),” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pedagang Ayam di Sukabumi Curi 40 Karung Beras di Pasar Pelita
Kendati demikian, para pelaku berhasil melarikan diri karena sempat terlihat mengeluarkan senjata mirip senjata api.
“Karena pada saat itu sempat tertangkap tangan, dipegang sama dari Telkomsel itu diamankan sewaktu digiring naik mobil dia mengeluarkan senjata itu (senjata laras pendek) akhirnya dilepas dan bisa melarikan diri,” kata dia.
Adapun senjata itu diketahui merupakan senjata jenis air shoftgun atau senjata bertenaga angin. Pelaku sudah menjual senjata tersebut sebelum diamankan. “Tapi itu lagi saya dalami hasil pemeriksaan itu shoftgun dan sudah dijual,” ucapnya.
Lebih lanjut, pada saat polisi mengamankan pelaku MSP di rumahnya pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, polisi menemukan satu alat penghisap sabu atau bong.
“Jadi pada saat penangkapan, kami menemukan barbuk itu (bong), kemudian kami dapatkan hasil yang bersangkutan positif (sabu). Memang dia sudah ketergantungan (sabu) jadi kemungkinan juga dia membutuhkan untuk membeli sabu,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSP terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.