SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari empat pelaku adalah bapak dan anak. Mereka diamankan Polres Sukabumi Kota terkait kasus penganiayaan maut terhadap seorang pengamen di emperan toko jalan Cikiray Kota Sukabumi.
Kasus ini tak hanya menjerat JA alias J (36 tahun) sebagai pelaku utama, tapi juga menyerat sang ayah ES (68 tahun). ES dan J diketahui sebagai juru parkir di kawasan pertokoan A Yani simpang Cikiray.
Dalam peristiwa yang terjadi Minggu 4 Agustus 2024 tersebut, JA alias J adalah pelaku utama. JA menganiaya korban berkali-kali, dalam rekaman CCTV yang menjadi barang bukti kasus tersebut juga memperlihatkan ES sempat kesal dan ikut menendang ke arah muka Lutfi sebanyak satu kali.
Baca Juga: Dianiaya OTK, Pria Gondrong Tewas di Emperan Toko Jalan Cikiray Kota Sukabumi
Dalam ungkap perkara yang berlangsung di kantor Polres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024), ES dan JA diperlihatkan ke publik bersama 2 pelaku lainnya yaitu MJY alias J (30 tahun) asal, HS alias U (33 tahun). Keempat pelaku ini diringkus di rumah masing-masing di Kota Sukabumi pada Senin dan Selasa, 5-6 Agustus 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada awak media membenarkan ES dan JA merupakan bapak dan anak. “Iya betul itu bapaknya dan anaknya JA dan ES, kalau dua lainnya tidak ada hubungan keluarga hanya teman tongkrongan saja sesama juru parkir,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Tak Ada yang Menolong Korban Penganiayaan Maut di Sukabumi? Ini Kata Pak RW Cikiray
“ES sempet DPO, jadi pada saat pelaku lain diamankan, dia sempat berangkat ke Cianjur, kemudian dia sempat pulang mau mengambil baju untuk kabur namun akhirnya kita amankan di dalam rumahnya,” jelas AKBP Rita Suwandi.
Keterlibatan ES dalam penganiayaan tersebut diduga karena yang menjadi motif tindak pidana itu adalah hilangnya handphone Oppo F9 milik JA (anaknya). Diduga ES juga kesal saat melihat Lutfi yang saat itu tengah ‘diinterogasi’ JA dan kawan-kawan di emperan pertokoan jalan Cikiray.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Maut di Cikiray Sukabumi, Pengamen Diduga Maling HP
Menurut AKBP Rita Suwadi penganiayaan itu dipicu dugaan pencurian handphone milik pelaku utama yaitu JA alias J pada 20 Juli 2024. Pelaku curiga terhadap korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen yang sering beraktivitas di kawasan pertokoan jalan A Yani dan Cikiray.
“Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 17:00 Wib, di sebuah ruko Jalan A Yani Kota Sukabumi, telah terjadi pencurian handphone Oppo F9 milik pelaku.Para pelaku menuduh korban telah mencuri handphone tersebut,” ujar Rita.
Baca Juga: Pelaku 4 Orang, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Cikiray Sukabumi
Tuduhan tersebut didasari dari rekaman CCTV ruko lokasi hilang handphone. Kemudian JA alias J mencari korban hingga akhirnya Minggu 4 Agustus 2024, korban ditemukan di depan Citymall Kota Sukabumi.
“Minggu sekitar jam 16:00 Wib, korban dibawa oleh pelaku Ja alias J dari depan City Mall ke Jalan Cikiray. Korban dianiaya hingga ditemukan tewas,” beber Kapolres.
Baca Juga: Gara-gara Oppo F9, Motif 4 Pelaku Penganiayaan Maut di Cikiray Kota Sukabumi
“Korban didatangi dipukuli secara bersama-sama. Karena tak mengaku penganiayaan terus terjadi hingga akhirnya korban meninggal dunia,” lanjutnya.
“Saat ini para pelaku masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi dan ditahan. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Rita Suwandi.