SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota meringkus 4 pelaku penganiayaan maut di emperan toko Jalan Cikiray Kota Sukabumi. Penganiayaan yang membuat Lutfi Fauzi Hadil (37 tahun) pengamen asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi meregang nyawa ini dipicu hilangnya handphone Oppo F9 milik salah satu pelaku.
Keempat pelaku ini diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sukabumi, Kamis (8/8/2024). Mereka adalah warga Kota Sukabumi, yaitu MJY alias J (30 tahun) asal, HS alias U (33 tahun) Cikole, JA alias J (36 tahun) Citamiang dan ES (68 tahun) asal Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Lebih lanjut, Rita menyebut jika ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin 5 Agustus 2024, beberapa jam setelah penemuan tubuh korban di emperan toko jalan Cikaray, sedangkan ES ditangkap Selasa 6 Agustus 2024.
“ES sempet DPO, jadi pada saat pelaku lain diamankan, dia sempat berangkat ke Cianjur, kemudian dia sempat pulang mau mengambil baju untuk kabur namun akhirnya kita amankan di dalam rumahnya,” jelas AKBP Rita Suwandi.
Polisi tak sulit mengungkap para pelaku karena banyak saksi, bahkan aksi penganiayaan terhadap korban pada Minggu petang, 4 Agustus 2024 terekam dengan jelas di CCTV. Rekaman CCTV juga menjadi barang bukti yang dipegang pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Menurut AKBP Rita Suwadi peristiwa itu dipicu dugaan pencurian handphone milik pelaku utama yaitu JA alias J pada 20 Juli 2024. Pelaku curiga terhadap korban yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengamen yang sering beraktivitas di kawasan pertokoan jalan A Yani dan Cikiray.
“Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 17:00 Wib, di sebuah ruko Jalan A Yani Kota Sukabumi, telah terjadi pencurian handphone Oppo F9 milik pelaku.Para pelaku menuduh korban telah mencuri handphone tersebut,” ujar Rita.
Tuduhan tersebut didasari dari rekaman CCTV ruko lokasi hilang handphone. Kemudian JA alias J mencari korban hingga akhirnya Minggu 4 Agustus 2024, korban ditemukan di depan Citymall Kota Sukabumi.
“Minggu sekitar jam 16:00 Wib, korban dibawa oleh pelaku Ja alias J dari depan City Mall ke Jalan Cikiray. Korban dianiaya hingga ditemukan tewas,” beber Kapolres.
Baca Juga: Debut 5 Pemain Baru Hingga Jersey Spesial di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
“Korban didatangi dipukuli secara bersama-sama. Karena tak mengaku penganiayaan terus terjadi hingga akhirnya korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Untuk kasus pencurian handphone milik JA, AKBP Rita Suwandi menegaskan juga tengah disidik jajarannya. “masih pendalaman apakah (korban) betul ini pelaku (pencurian hp) atau tidak. Karena cctv kan gak jelas terkait pencuriannya,” ucap Rita.
Para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara.