SUKABUMIUPDATE.com - Para pelaku pengeroyokan Lutfi Fauzi Hadil (37 tahun), Lutifi adalah pria gondrong asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang dianiaya hingga tewas dan tergeletak di emperan toko di Jalan Cikiray Kota Sukabumi berhasil diamankan.
Diketahui, mereka berjumlah empat orang yang merupakan warga Kota Sukabumi, MJY alias J (30 tahun) asal Kecamatan Baros, HS alias U (33 tahun) asal Cikole, JA alias J (36 tahun) asal Citamiang, dan ES (68 tahun) asal Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu dipicu adanya dugaan pencurian handphone milik pelaku utama JA alias J pada 20 Juli 2024 lalu.
“Diawali pada hari Sabtu (20/72024) diketahui sekira pukul 17:00 Wib, di sebuah ruko Jalan A Yani Kota Sukabumi, telah terjadi pencurian satu handphone Oppo F9 milik pelaku (JA alias J),” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/8/2024).
Para pelaku berdalih jika korban telah mencuri handphone, sehingga pelaku melakukan pengeroyokan. Berbekal rekaman cctv ruko tempatnya kehilangan handphone, JA alias J mencari korban hingga pada Minggu 4 Agustus 2024, korban ditemukan di depan Citymall Kota Sukabumi.
Baca Juga: Dianiaya OTK, Pria Gondrong Tewas di Emperan Toko Jalan Cikiray Kota Sukabumi
Baca Juga: Pendarahan Otak, Hasil Autopsi Pria Gondrong Tewas di Emperan Toko Sukabumi
“Minggu (4/8/2024) Sekitar jam 16:00 Wib, korban ditemukan oleh pelaku Ja alias J di depan Citymall Kota Sukabumi dan dianiaya, kemudian dibawa ke Jalan Cikiray dan dianiaya kembali hingga korban ditemukan tewas,” kata dia.
“Pada saat kejadian di TKP itu dia (korban) didatangi terus dipukuli secara bersama-sama kemudian dipaksa untuk mengaku, karena ini (korban) gak mengaku makanya terjadilah penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Kendati demikian, terkait peristiwa dugaan pencurian handphone yang diduga dilakukan oleh korban, Pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman.
“Jadi sebenarnya ini masih pendalaman apakah (korban) betul ini pelaku (pencurian hp) atau tidak. Karena CCTV kan gak jelas terkait pencuriannya, dia (korban) kan gak ngaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rita menyebut jika ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin (5/8/2024). Sedangkan pelaku ES ditangkap pada hari Selasa (6/8/2024).
“ES sempat DPO, jadi pada saat pelaku lain diamankan, dia sempat berangkat ke Cianjur, kemudian dia sempat pulang mau mengambil baju untuk kabur, namun akhirnya kita amankan di dalam rumahnya,” terangnya.
Diketahui, selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman cctv penganiayaan dan bukti visum et repertum.
"Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun penjara," tandas AKPB Rita.