SUKABUMIUPDATE.com - Camat Gunungguruh Kusyana buka suara terkait persoalan temuan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perihal dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Cikujang dari tahun 2019 sampai 2023 hingga menyebabkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nominal cukup fantastis sekitar Rp500 juta.
Terkait hal itu, Kusyana mengaku telah mengingatkan Kepala Desa Cikujang sejak lama. Ia juga meminta sang Kades untuk segera mengembalikan uang tersebut ke Kas Negara.
“Kami kaitan dengan TGR, di awal-awal kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa untuk segera memprogres TGR tersebut,” ujar Kusyana kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Warga Minta Transparansi DD-ADD di Cikujang Sukabumi
Menurutnya, persoalan itu saat ini sudah bukan kewenangan dari Pemerintah Kecamatan lagi karena sudah melewati masa Riksus (Pemeriksaan Khusus) dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan proses penyelidikan sedang berlangsung di Kepolisian.
“Saat ini kewenangannya sudah bukan di kami lagi (Kecamatan) karena sudah di Riksus (pemeriksaan khusus) dan hari ini sudah masuk ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata dia.
Sebagai Pemerintah Kecamatan, Kusyana mengaku telah menjalankan fungsi sesuai tupoksinya untuk mengingatkan dan segera menyelesaikan TGR tersebut kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah menjalankan tupoksi kami sebagai pemerintahan untuk menjalankan pengawasan sesuai permendagri tentang pengelolaan keuangan desa sudah dilaksanakan. Tentunya kami sudah berusaha,” ucapnya.
Ditanya terkait pengembalian TGR, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Desa Cikujang telah mengembalikan uang TGR senilai Rp 30 Juta dari total TGR.
“Dia (Kades) enggak menyangkal, bahkan dia (kades Cikujang) bilang akan mencicilnya atau dikembalikan dan saya dengar sudah ada pengembalian sebesar Rp 30 juta dari total kurang lebih Rp 500 juta itu,” pungkasnya.
Pada 29 Juli 2024, sukabumiupdate.com berusaha meminta keterangan Kepala Desa Cikujang dengan mendatangi rumahnya dan bertemu secara langsung. Tetapi saat itu yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sebagai informasi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam Surat Perintah bernomor 700 12.2/523/Insp/2024, sudah meminta Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp 500.556.675. Ada 13 poin yang menjelaskan masing-masing nilai uang yang harus dikembalikan. Surat perintah ini diterbitkan pada Januari 2024.