SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Djaja Sindu Agung di Blok Cilampahan, Cikaler, Desa Tegallega, Kabupaten Sukabumi, melakukan pemetaan dan pemasangan patok secara mandiri. Mereka berharap lahan tersebut segera didistribusikan kembali kepada petani penggarap.
Para petani di Blok Cilampahan, Cikaler, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap rencana relokasi ke lahan penyisihan yang ditentukan sepihak oleh perkebunan. Mereka bersikeras untuk tetap bertahan di lahan yang telah mereka garap selama belasan hingga puluhan tahun.
"Kami sudah lama puluhan tahun menggarap di blok itu, dan menolak dipindahkan," kata Andri alias Caka (38 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/8/2024).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Dikdik (40 tahun), seorang petani penggarap dari Kampung Bojonghaur. Dia menyatakan ketidakpuasannya terhadap lahan pengganti yang diusulkan. "Apalagi jatah lahan yang diatur oleh tim Tora desa, kabarnya hanya berkisar 800 sampai 1.000 meter per penggarap, itu tidak cukup untuk lahan pertanian," terangnya.
Baca Juga: Respons DPRD soal Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diprotes Petani
Baca Juga: Lewat Perpres, Jokowi Obral HGU IKN ke Investor hingga 190 Tahun
Eman (42 tahun), seorang petani sekaligus anggota Serikat Petani Indonesia (SPI), menekankan bahwa masyarakat membutuhkan lahan yang cukup untuk menopang perekonomian dan kelangsungan hidup mereka.
Diketahui bahwa kontrak HGU PT. Djaja Sindu Agung telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan kontrak HGU untuk masa selanjutnya.
"Pihak perkebunan sudah menyisihkan lahan kurang lebih 140 hektar di Blok Desa Tegallega dan sedang dalam proses program sertifikasi Tora oleh ATR BPN Sukabumi," jelas Eman.
Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif, membenarkan adanya program sertifikasi Tora yang sedang berjalan dan mengetahui inisiatif warga petani penggarap yang melakukan pemetaan dan pemasangan patok secara mandiri.
"Hanya saja lahan Blok Cikaler tersebut tidak termasuk ke dalam lahan yang sudah disisihkan/envalve. Padahal pihaknya beberapa kali mengajukan agar Blok Cikaler tersebut masuk ke lahan penyisihan," kata Fuad Abdul Latif.