SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi masih banyaknya aktivitas penambang liar di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong, Resort Pemangku Hutan (RPH) Hanjuang Barat, di Kecamatan Lengkong, Kecamatan Waluran, serta Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pihak Perhutani mengakui sudah berupaya melakukan pencegahan.
Hal tersebut dikatakan Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan ( BKPH ) Lengkong, Budi Hermawan selama ini kami telah berupaya melakukan pencegahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Kami petugas dari Perhutani, menjalankan sesuai regulasi melalui bidang Gangguan Keamanan Hutan (GKH) hanya mencegah, dan mengamankan, tindakan selanjutnya adalah pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Budi kepada sukabumiupdate.com, Minggu 4/8/2024.
Budi menyampaikan, pihaknya belum lama ini telah melaksanakan operasi kegiatan pencegahan, dan keamanan aset di kawasan hutan, yang melibatkan Forkopimcam Lengkong.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi akan Kaji Dampak Kegiatan Tambang PT Wilton di Ciemas
Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Resort Pemangku Hutan ( RPH) Hanjuang Barat, memang masih marak, setiap kami melakukan operasi selalu hasilnya nihil. Diduga informasi tentang razia illegal mining bocor. Dilokasi hanya ditemukan galian lobang dengan rata rata kedalaman 20 meter, juga ada terpal plastik, dan saat ini sudah dipasang garis polisi atau police line.
“Diperkirakan semua peralatannya masih digunakan atau masih dioperasikan. Saat ini sudah dipasang police line ditambang ilegal tersebut,” jelasnya.
Budi mengaku, setiap hari selalu ada anggota yang bertugas untuk berpatroli secara berkala. “Namun, karena area BKPH Lengkong itu luasnya 15 hektar dibagi 3 resort, sementara anggota kita terbatas.
“Keterbatasan jumlah anggota pun berpengaruh dalam pencegahan ini. Jadi, seakan kucing-kucingan, dan kami tidak mungkin standby 1x24 jam. Ketika ada yang patroli masuk hutan, penambang itu tidak ada, ketika kami keluar hutan (tidak patroli), ada laporan penambang melakukan kegiatan," imbuhnya.