SUKABUMIUPDATE.com - JMF (30 tahun), pedagang ayam asal Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, menjadi tersangka kasus dugaan pencurian 40 karung beras di tempat dia berjualan yakni Pasar Pelita Kota Sukabumi. Aksi kriminal ini dilakukan JMF pada Jumat dini hari, 2 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik kios beras baru mengetahui lapak jualannya dibobol maling beberapa jam kemudian atau sekira pukul 05.30 WIB. Tersangka, JMF, adalah pedagang ayam potong di Pasar Pelita. Dia nekat melakukan tindakan ini karena sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online slot.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyebut JMF membobol dinding kios beras di Blok A14 Pasar Pelita menggunakan palu, lalu membawa kabur 40 karung beras berukuran masing-masing 25 kilogram menggunakan sepeda motor (diangkut beberapa kali). JMF juga mengambil uang Rp 70 ribu yang tersimpan di kios tersebut.
"Aksi pencurian diduga dilakukan JMF dengan membobol tembok samping kios beras di Blok A14 Pasar Pelita mengunakan martil (palu) dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kilogram dan uang tunai Rp 70 ribu," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga: Jabar Juara-Transaksi Rp 3,8 T! 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbesar
Menurut Rita, JMF ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. JMF diringkus di rumah kontrakannya di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 2 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Terduga pelaku teridentifikasi dan kami amankan setelah mengecek dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Adapun motif di balik pencurian ini, kata Rita, JMF mengaku sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online. “JMF mengaku mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan JMF mengakui dirinya dapat menghabiskan uang hingga 9 juta rupiah dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Ayam di Sukabumi Curi Beras Demi Judi Online: Simak 11 Ciri Orang yang Kecanduan
Selain menangkap JMF, polisi pun menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa 14 karung beras, palu, dan satu sepeda motor di kontrakannya. “Kami mengamankan barang bukti palu, sepeda motor, dan 14 karung beras ukuran 25 kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual, 26 karung beras lainnya sudah dijual,” ujar Rita.
Saat ini JMF masih diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. Dia diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.