SUKABUMIUPDATE.com - Eks Dirut RSUD R Syamsudin SH, dr Donny Sulifan mengembalikan uang pembayaran ganda pada tunjangan posisi jabatan, yang menjadi
temuan BPK RI. Diketahui BPK RI meminta RSUD R Syamsudin SH mengembalikan anggaran yang berpotensi menjadi kerugian negara, senilai Rp 9,1 miliar.
Dimana dalam rinciannya, Rp7,9 miliar dari Rp 9,1 miliar itu merupakan pembayaran ganda untuk 581 karyawan rumah sakit dengan status ASN, Rp975 juta untuk Dirut RSUD R Syamsudin saat itu (dr Donny Sulifan) dan Rp 204 juta untuk jajaran manajemen.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini membenarkan jika ada pengembalian uang negara oleh eks Dirut RSUD R Syamsudin tersebut dr Donny Sulifan pada Selasa 30 Juli 2024 kemarin.
Baca Juga: Data Juli 2024: Sembilan Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Lewat E-Lapor
“Alhamdulillah sudah full dari temuan direktur sudah kembali ke kas BLUD sebesar Rp 975 juta, Rp204 juta dari jajaran manajemen kurang lebih juga sudah kembali full ke kas BLUD,” ujar Een kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (3/8/2024).
Sementara untuk pengembalian uang dari 581 karyawan dengan total Rp 7,9 miliar, menurut Een akan dilakukan secara berkala atau dicicil. “Kalau karyawan itu kan besar jadi dicicil sesuai dengan kemampuan, yang pasti kita ada jaminan,” ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Dompet Dhufa dan Sukabumiupdate Berbagi Paket Sembako
Dengan adanya pengembalian uang itu lanjut Een, semua catatan eks dirut beserta jajaran manajemennya sudah dihapus. “Jadi catatan-nya nya sudah tidak ada karena sudah kembali ke kas BLUD,” kata dia.
Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Inspektorat, kata Een, akan dilaporkan status terbaru terkait pengembalian uang tersebut kepada BPK selaku auditor.
Baca Juga: UPT SLRT Dinsos Kota Sukabumi Terbitkan 4.635 Rekomendasi pada Semester I 2024
“Karena kita kan memfasilitasi jadi temuan-temuan itu, status-status dengan rekeningnya kita ini (laporkan) ke BPK. Karena nanti statusnya selesai atau tidak yang menentukan bpk, karena yang jadi auditornya bpk, itu langsung ke aplikasi, jadi ketika ada setoran kita masukkan ke aplikasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atau RS Bunut Yanyan Rusyandi menjelaskan tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keuangan rumah sakit pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Pasutri Pembuang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap, Ngaku Hasil Hubungan di Luar Nikah
RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang senilai Rp 9,1 miliar ke kas negara. Angka tersebut terdiri dari dua temuan BPK yakni Rp 7,9 miliar berkaitan dengan pembayaran ganda tunjangan posisi jabatan, sedangkan sisanya atau Rp 1,2 miliar adalah temuan lain pada RS Bunut.
“Saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa tahun 2024 itu ada temuan nilainya kurang lebih Rp 9,1 miliar,” kata Yanyan Rusyandi, Rabu, 17 Juli 2024.
Yayan mengungkapkan pembayaran ganda senilai Rp 7,9 miliar itu terjadi pada 581 karyawan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023.
“Temuan Rp 7,9 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya 581 karyawan. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya (Rp 1,2 miliar) temuan-temuan lain seperti ada pengembalian direktur lama. Semua Rp 9,1 miliar harus dikembalikan, hanya waktu dan personalnya beda-beda," ujar dia.