SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku pembuangan bayi bergelang hitam di Kampung Tegal Caringin RT 03/10 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Bayi laki-laki ini ditemukan terbungkus handuk di atas balai-balai belakang rumah warga, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Suhendar mengatakan kedua terduga pelaku diringkus pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB di rumah kontrakannya di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas. Mereka adalah R (22 tahun), berstatus suami dan merupakan warga Desa Ciemas. Sementara istrinya, A (24 tahun), berasal dari Desa Ciwaru.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, Azhar menyebut pasangan ini menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah pihak perempuan lalu tinggal bersama di rumah kontrakan. Namun sebelum menikah, A mengaku telah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Kehamilan ini diduga hasil hubungan di luar nikah dengan R.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi Bergelang Hitam di Ciemas Sukabumi, Pelaku Masih Diselidiki
Singkatnya, lanjut Azhar, pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, A melahirkan bayi tersebut di rumah kontrakannya tanpa bantuan siapa pun. Setelah bersalin secara normal, A dan R terlibat perdebatan. R, sebagai suami sekaligus ayah, berniat mengurus anaknya, sedangkan A menolak karena tidak ingin menanggung aib.
"Kamis, 1 Agustus malam pukul 23.30 WIB, diambil keputusan bersama antara suami dan istri untuk menyimpan anak yang baru dilahirkan itu di suatu tempat. Selanjutnya, menggunakan sepeda motor, pasangan suami istri (R dan A) berangkat dari rumah kontrakannya menuju tempat penyimpanan bayi yang telah disepakati," ujarnya.
Jumat dini hari, 2 Agustus 2024, A tiba di lokasi dan langsung menyimpan bayi tersebut di belakang rumah warga bernama Penti di Kampung Tegal Caringin RT 03/10 Desa Ciwaru. Diketahui, antara Penti dan A masih terjalin kekerabatan. "Saat ini kedua terduga pelaku masih di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan," kata Azhar.