SUKABUMIUPDATE.com - Sepuluh orang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Obat Keras Terlarang (OKT) diamankan Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 261,75 gram Sabu dan 6.080 butir OKT jadi barang bukti perkara.
Diketahui, sepuluh tersangka itu dari berbagai latar belajang, yaitu buruh, wiraswasta, pengangguran hingga mahasiswa. Mereka diamankan di sepuluh tempat berbeda dalam kurun waktu dua minggu.
Adapun kesepuluh tersangka itu yakni, UN (36 tahun), LA (32 tahun), AR (24 tahun), AF (20 tahun), MR (36 tahun), RG (27 tahun), HS (35 tahun), AS (46 tahun), AV (22 tahun), MD (26 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa sepuluh tersangka itu merupakan para pengedar. Mereka biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Modus Sistem Tempel, 21 Pengedar Sabu-Ganja dan Obat Keras di Sukabumi Ditangkap
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Rita, kebanyakan dari mereka mendapatkan barang haram itu dari wilayah luar pulau jawa. “Untuk barangnya, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kebanyakan didatangkan dari luar pulau jawa,” kata dia.
“Semua tersangka tidak ada yang dibawah umur, justru pelakunya ini ada yang mahasiswa, kemudian ada yang buruh, kemudian wiraswasta. Mereka kurang lebih satu tahun seperti yang saya sampaikan tadi, kurang lebih satu tahun,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 261,75 gram Sabu, dan 6.080 butir OKT barang bukti yang berhasil diamankan, jika diuangkan kurang lebih Rp 512 juta.
“Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp 512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” ucapnya.
Selain mengamankan kesepuluh tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti narkotika jenis sabu seberat 261,75 gram, 6.080 butir OKT, satu buah alat hisap sabu (bong), tujuh buah timbangan digital, 10 unit handphone dan uang tunai Rp 60 ribu.
Terhadap para tersangka, pihaknya menerapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 435, 436 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.