SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2024, yang berinisial SRP, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku yang berinisial SRP. "Betul sudah dilakukan penahanan (di rutan Polres Sukabumi)," ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Ketua Panitia Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu
Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap SRP telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka kepada SRP ini tentunya melalui suatu proses tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus yang diduga dilakukan tersebut," ujar Aah.
Aah menegaskan pasal yang akan di sangkaan terhadap terduga pelaku yakni, Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang Jo Pasal 76D, 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.