SUKABUMIUPDATE.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mengunjungi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Selasa (30/7/2024) sebagai bagian dari advokasi HMI dalam pencarian keadilan dugaan pembunuhan oleh terdakwa Gregious Ronald Tannur.
Muhammad Fadlan Anshori, Sekretaris Umum HMI Sukabumi, bersama Akmal Fajriansyah, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, hadir dalam kunjungan tersebut.
Akmal Fajriansyah menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus yang melibatkan terdakwa Gregious Ronald Tannur dianggap tidak memenuhi unsur keadilan. Menurut Akmal, hakim tidak cermat dalam memutuskan perkara ini.
"Dalam hukum, kita mengenal asas equality before the law yang menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak yang sama dalam mencapai keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, asas ini masih belum diterapkan dengan baik dalam peradilan," kata Akmal kepada sukabumiupdate.com dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Melihat kasus yang menimpa Dini Sera Afrianti, HMI Sukabumi menilai perlu adanya evaluasi sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang menganggap bahwa keadilan sulit didapatkan dalam penegakan hukum. "Kami dari HMI Cabang Sukabumi mengapresiasi Komisi III DPR RI yang cepat merespons permasalahan ini," tambah Akmal.
HMI Sukabumi juga menegaskan langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus ini. "Kami akan memastikan dan memantau proses peradilan hingga tingkat kasasi. Selain itu, kami akan melakukan pemantauan terhadap tiga hakim dalam perkara ini, yaitu Erintuah Damanik sebagai majelis hakim, Mangapul, dan Heru Hanindyo masing-masing sebagai anggota majelis hakim, agar diberikan sanksi tegas dan dicopot dari profesi mereka karena dinilai mencederai hukum dalam implementasinya," terangnya.
"Kami berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut, kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Akmal.