SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota resmi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi pada siswa SD berinisial L (9 tahun) di salah satu SD Swasta di Kota Sukabumi.
Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atau SP3 kasus ini diterbitkan pada Senin 8 Juli 2024 dengan nomor SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim. Diketahui, perkara ini mulai berproses ke penyelidikan sejak orang tua korban melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota pada 11 Desember 2023 lalu.
“Ya kita menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh saudara D (ayah L),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, penerbitan SP3 pada kasus ini dikarenakan selama proses penyelidikan, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya bukti kuat yang merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan.
“Tidak adanya alat bukti atau tidak adanya dugaan tindak pidana sehingga kita tidak bisa naikan sidik,” ungkap dia.
Baca Juga: Korban Alami Pendarahan Otak, Begini Kelanjutan Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi
Terlebih, selama proses penyelidikan berlangsung, Rita menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi berikut 4 ahli, di antaranya, ahli spesialis anak, psikolog, ahli syaraf dan ahli penyakit dalam.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan 32 saksi kemudian 4 ahli, yaitu ahli spesialis anak, ahli psikolog, ahli syaraf kemudian ahli penyakit dalam,” kata dia.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan jika tidak ditemukan adanya luka yang mencurigakan atau luka yang terjadi akibat proses bullying.
“Sehingga dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya bekas-bekas penganiayaan. Sehingga kami tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut sehingga kami hentikan perkara tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3, Ditargetkan Fungsional pada Mudik Lebaran 2025
Menurut Rita, kedua belah pihak baik itu pelapor maupun terlapor dalam hal ini kepala sekolah dan orang tua siswa sudah menerima surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) ini. Ia mengatakan, pihak korban sempat merasa tidak puas dengan putusan tersebut, meski demikian, apabila ada bukti baru maka kasus tersebut dapat dibuka kembali.
“Mereka (keluarga L) laporan kembali karena ada lah ketidakpuasan sehingga kami mengimbau karena kami sudah menghentikan penyelidikan, jadi apabila ada novum (bukti) baru tentunya kami akan buka kembali,” tegas dia.
“Apabila ahli atau ada alat bukti lain silahkan dari pihak pelapor untuk mengajukan ke kami, kita akan melakukan pemeriksaan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan perundungan (bullying) ini, Orang tua L berinisial DS (43 tahun) melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi. Adapun pihak-pihak terlapor yakni orang tua murid, kepala sekolah, komite sekolah hingga guru-guru. Pelaporan itu dilakukan di Polres Sukabumi Kota pada Senin 11 Desember 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/458/XII/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
Perkara ini merupakan laporan kedua yang dilayangkan pihak korban. Adapun laporan kasus bullying pertama sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan pada Januari 2024 lalu. Dengan hasil dua pelaku anak harus dikembalikan kepada orang tuanya untuk dirawat dan dibimbing serta pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama tiga bulan.